Perwakilan dari Muspika Kecamatan Pandaan (Berpeci hitam) saat berikan pengarahan

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Adanya warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke di Ruko Meiko Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ternyata tidak sesuai dengan ijin Mendirikan bangunan (IMB).

Pada Sabtu (12/12/2020), malam, sekira pukul 21.00 WIB, Satpol PP bersama TNI, dan Polri, menutup seluruh warkop karaoke tersebut.

Seluruh pengelola warkop dikumpulkan dan mendapat pemberitahuan terkait pelanggaran yang telah mereka lakukan oleh perwakilan Muspika Kecamatan Pandaan.

“Pengelola atau pemilik disini telah melanggar Perbup 52 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, yang kedua, Perda No.2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Perda No.15 Tahun 2012 tentang IMB,” jelas perwakilan Muspika Pandaan.

Perwakilan Muspika yang malam itu memakai kopyah hitam itu menambahkan, karena pelanggaran tersebut maka seluruh warkop karaoke akan ditutup sementara.

“IMB bangunan ini dulunya adalah Rumah Toko (Ruko), bukan tempat karaoke. Kalau memang IMB nya sesuai gak papa. Karena ini ijin tidak sesuai peruntukannya maka kita tutup,” tegasnya.

Pengelola warkop karaoke membuat surat pernyataan di Baladesa Nogosari

Dikarenakan hujan, seluruh pemilik warkop karaoke itu akhirnya dikumpulkan di Balaidesa Nogosari, untuk menandatangani surat pernyataan.

Sedangkan seluruh lokasi karaoke dipasang garis Police Line sebagai penanda ditutupnya lokasi tersebut. (kdar).