Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar

Malang | JATIMONLINE.NET,- Hari ini, Kamis (06/05/2021) adalah hari pertama pemberlakuan penyekatan larangan mudik 2021 di Kabupaten Malang.

Hasil penyekatan yang dilakukan petugas, ada 70 kendaraan yang diminta untuk putar balik.

Menurut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, pada hari pertama pemberlakuan penyekatan di Kabupaten Malang, mulai dari pukul 10.00 pagi di di Exit Tol Singosari, telah banyak lendaraan yang diminta untuk putar balik.

“Iya benar, hari ini sudah ada 70 kendaraan yang kita minta untuk putar balik,” kata Kapolres tegas.

Ada juga 1 Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang diminta untuk putar balik. Bagi kendaraan diluar wilayah Aglomerasi Malang Raya, akan diharuskan putar balik.

Hendri menambahkan, bahwa sosialisasi terkait perberlakuan penyekatan di Kanupaten Malanh sudah dilakukan jauh jauh hari. Sebagai informasi, penyekatan larangan mudik diberlakukan dari 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. (san).