Hajatan Resepsi Pernikahan di Kota Malang Diperbolehkan, Begini Aturannya
Kota Malang,- Sekian lama harus beristirahat meliburkan diri karena pandemi. Kini ada kabar baik bagi pelaku usaha penyelenggara resepsi pernikahan.
Walikota Malang Sutiaji bersama perwakilan dari EO/WO, Perias/MUA, MC, Dekor, Fotografer/video, dan Catering yang ada di Kota Malang mengadakan pertemuan dalam rangka membahas itu.
Dalam pertemuan tersebut Sutiaji memberikan ijin dilaksanakannya resepsi pernikahan. Akan tetapi dengan beberapa catatan, khususnya penerapan protokol kesehatan.
“Ini penting dan harus dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Jangan sampai karena ini akan memunculkan kluster baru,” pesannya.
Sutiaji menambahkan, penyelenggara harus mampu menjamin dalam pelaksanaan kegiatan bisa sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Seperti penggunaan alat makan yang hanya sekali pakai atau menggunakan makanan kotakan yang dibagi untuk para tamu, untuk menghindari kontak langsung.
“Harapan kami semua yang terlibat dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan, sekaligus memberikan edukasi dan pemahaman pada pemilik acara. Misalnya soal batasan jumlah tamu undangan,” kata Sutiaji menjepaskan.
Di tempat yang sama, Ketua Aspedi (Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia) Malang Raya, Denny Firmanda, mengatakan bahwa konsep simulasi pelaksanaan kegiatan telah disampaikan pada Pemkot Malang. Adapun Simulasi kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Juli mendatang di Taman Krida Budaya.
“Soal perizinan khusus bagi pelaksanaan resepsi pernikahan yang telah ditentukan oleh Pemkot, kami bersama teman-teman yang tergabung dalam asosiasi siap melaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (san).
Tinggalkan Balasan