M. Amrul Haq Zain
Koordinator GUSDURian Sidoarjo

Sidoarjo,- Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberlakukan PSBB selama tiga kali berturut-turut (sesuai anjuran Gubernur Jawa Timur).

Tim penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo yang biasa disebut Gugus Tugas yang dipimpin oleh Plt Bupati Sidoarjo. Gugas Tugas dimaksud dalam perjalanannya dibantu elemen vertikal seperti TNI dan Polri, serta elemen sosial kemasyarakatan lainnya yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Menurut M. Amrul Haq Zain, Koordinator GUSDURian Sidoarjo, Pelaksanaan PSBB secara umum patut diberikan apresiasi, karena kebijakan PSBB yang sudah dilakukan berdampak positif terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.

“Menurut kami pelaksanaan PSBB selama 3 kali itu berdampak positif pada upaya meminimalisir persebaran Covid-19 di Sidoarjo. Seperti yang kami uraikan dari hasil kajian data tim GUSDURian,” kata pria yang lebih akrab dipanggil Zen itu.

Zen menambahkan, untuk mengantisipasi sebaran Covid-19 konsep pemerintah dengan memberlakukan PSBB sangat berdampak positif di Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini:

Sumber Data: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, dan diolah oleh Tim. Prosentase data tersebut telah dikonversi ke pembulatan ke atas (0,1%-0,9% menjadi 1%).

Hasil prosentase pertumbuhan penyebaran Covid-19 pada sepuluh hari sebelum diberlakukan PSBB (tanggal 18 April 2020 hingga 27 April 2020) menunjukkan bahwa prosentase Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebesar 3%.

Pada pelaksanaan PSBB Jilid Ke 1 yaitu pada tanggal 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020 mengalami penurunan menjadi 2%. Pada pelaksanaan PSBB Jilid Ke 2 yang berlangsung pada tanggal 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020 mengalami penurunan kembali menjadi 1%.

Pada pelaksanaan PSBB Jilid Ke 3 yang berlangsung pada 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020 tetap pada prosentase 1%. Prosentase tersebut masih tetap bertahan pada masa transisi pasca pelaksanaan PSBB yang terhitung pada tanggal 9 Juni 2020 hingga tanggal 15 Juni 2020 sebesar 1%. Prosentase Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB pada tanggal 18 April 2020 hingga 27 April 2020 sebesar 4%.

Pada pelaksanaan PSBB Jilid Ke 1 mengalami penurunan jumlah prosentase PDP menjadi sebesar 2%. Pelaksanaan PSBB Jilid Ke 2 mengalami peningkatan sebesar 3%. Pada pelaksanaan PSBB Jilid ke 3 tetap pada prosentase sebesar 3%. Pada masa transisi mengalami penurunan menjadi 1%.

Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif pada masa sebelum pelaksanaan PSBB dengan prosentase 4% yang terhitung sejak tanggal 18 April 2020 hingga 27 April 2020. Pada pelaksanaan PSBB Jilid ke 1 mengalami peningkatan 1% menjadi 5%. Kenaikan sebesar 7% terjadi pada pelaksanaan PSBB Jilid ke 2. Pelaksanaan PSBB Jilid ke 3 mengalami penurunan prosentase sebesar 4% menjadi 3%. Prosentase tersebut tetap pada angka 3% pada masa transisi yang berlangsung hingga 15 Juni 2020.

Pelaksanaan sebelum masa PSBB jumlah pasien meninggal dengan prosentase 6%. Pada pelaksanaan PSBB ke 1 mengalami penurunan jumlah menjadi 4%. Pada pelaksanaan PSBB ke 2 jumlah pasien meninggal mengalami peningkatan sebesar 1% menjadi 5%.

Pelaksanaan PSBB ke 3 terjadi penurunan hingga 3%. Hingga masa transisi prosentase pasien meninggal tersebut tetap berada pada angka sebesar 3%. Jumlah pasien yang sembuh sebelum masa PSBB berada pada prosentase 3%. Pada pelaksanaan PSBB jilid ke 1 mengalami peningkatan hingga 2% menjadi 5%.

Pada pelaksanaan PSBB jilid ke 2 jumlah prosentase pasien meninggal akibat Covid-19 mengalami penurunan menjadi 2%. Pelaksanaan PSBB jilid ke 3 mengalami penurunan prosentase hingga 2% menjadi sebesar 3%. Prosentase ini tetap berada pada angka 3% hingga masa transisi. Jumlah pasien yang sembuh sebelum pelaksanaan PSBB berjumlah 3%.

Pada pelaksanaan PSBB Jilid ke 1 mengalami peningkatan sebesar 2% menjadi 5%. Prosentase jumlah pasien yang sembuh mengalami penurunan pada pelaksanaan PSBB Jilid ke 2 menjadi 2%. Pada pelaksanaan PSBB jilid ke 3 meningkat sebesar 5% menjadi 7%. Prosentase tersebut meningkat sebesar 2% pada masa transisi hingga tanggal 15 Juni 2020 menjadi sebesar 9%.

Dari penjelasan data tersebut dapat disimpulkan bahwa terhitung dari sebelum PSBB pada tanggal 18 April 2020 hingga Masa Transisi Pasca PSBB pada tanggal 15 Juni 2020 prosentase untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) terjadi penurunan sebesar 2% dari 3% menjadi 1%.

Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga terjadi penurunan sebesar 3% dari 4% menjadi 1%, untuk yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan sebesar 1% dari 4% menjadi 3%, Terjadi penurunan drastis sebesar 3% pada pasien yang meninggal dunia dari 6% menjadi 3%, begitu juga pada jumlah pasien Covid-19 yang sembuh mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 6% dari 3% menjadi 9%.

Kinerja Dinkes Amburadul.

Akan tetapi menurut Zen, berdasarkan temuan tim jaringan Gusdurian dilapangan Kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo terlihat kedodoran, dan amburadul.

Sebagai contoh apa yang terjadi di Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Berikut kronoligsnya:


Baca Juga: Sakit dan Mati di RS, Jenazah Dimasukkan Peti, Tapi Pemakaman Diserahkan Keluarga


Salah satu anggota keluarga mengalami sakit, kemudian meninggal di Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo. Kejadian bermula saat HN (75 thn) mengeluh sakit demam dan radang tenggorokan. Pada tgl 20 Mei 2020, RS. siti Hajar belum ada kamar kosong, maka keluarga meminta untuk pulang dan diijinkan oleh RS.

Pada tanggal 23 Mei 2020 pihak RS menghubungi keluarga bahwa sudah ada kamar. Esoknya pada tanggal 24 Mei 2020, keluarga mendapat penjelasan dari RS bahwa pasien (HN), atas permintaan dokter paru dipindahkan ke ruang isolasi, dan keluarga dilarang menjenguk. Sampai disini pun tidak ada penjelasan pada keluarga kenapa harus diisolasi.

Menurut penuturan salah satu anak HN yaitu MS (37 thn), ayahnya diketahui mengidap sakit stroke dan darah tinggi cukup lama. Selama 3 tahun terakhir, dikarenakan sakit, ayahnya tidak pernah keluar rumah.

Pada tanggal 29 Mei 2020, sekira pukul 23.30 WIB pasien HN meninggal dunia. Menurut penjelasan RS, sesuai protokol kesehatan, jenazah harus keluar dari RS maksimal 3 jam setelah meninggal. Pihak keluarga segera mengurus syarat surat perizinan dari RT, RW sampai Kepala Desa.

Pengurusan surat baru selesai pada pagi harinya pukul 05.30 WIB. Artinya dari waktu pasien meninggal sudah lebih dari 5 jam, dan tidak ada masalah dengan itu, jenazah akhirnya diantar ke rumah duka.

Saat proses pemulasaran jenazah, keluarga tidak ikut menyaksikan. Keluarga tahunya jenazah sudah dimasukkan dalam peti. Sampai di rumah duka, petugas dari RS memberitahukan bahwa yang memakamkan harus memakai Alat Pelindung Diri (APD). Yang kedua, selain anggota keluarga tidak boleh ikut. Yang ketiga, lubang makam harus sedalam minimal 4 meter. Saat keluarga meminta hasil tes, pihak RS mengatakan kepada keluarga bahwa itu menjadi rahasia Dinkes Sidoarjo.

“Proses pemakaman hanya melibatkan keluarga, karena tidak ada petugas yang mendampingi. Kalau memang abah saya positif kenapa tidak ada petugas sama sekali. Sampai hari ini (04/06/2020), belum ada satupun petugas baik dari desa, puskesmas, dinkes yang datang kepada keluarga memberi penjelasan. Saya kuatir karena ini keluarga kami dikucilkan,” keluh MS sambil menunduk.


Baca juga: Polemik Pemakaman Jenazah Dibungkus Peti Diserahkan Keluarga, GUSDURian Sidoarjo Akan Buka Posko Pengaduan


Zen menambahkan, melihat temuan yang terjadi di lapangan, dengan mengkomparasikan pada tugas Dinas Kesehatan dalam pelaksana Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) daerah yang berkaitan dengan melaksanakan upaya pencegahan dan upaya penanganan di daerah.

“Contoh kasus di atas menurut kami adalah fenomena gunung es, kami masih mengumpulkan data hasil posko pengaduan yang telah kita buat. Kami nilai bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo—yang mempunyai tugas untuk melakukan penanganan atas pasien—tidak mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, sehingga penanganan yang dilakukan SANGAT AMBURADUL,” pungkas Zen. (uzi).