Ganti Rugi Belum Dibayar, Pemilik Tanah Tutup Proyek Jalan Petrosea – Bundaran Menuju Bandara Mozes
Timika Papua Tengah | JATIMONLINE.NET,- Sengketa proyek pembangunan Jalan Petrosea – Bundaran Menuju Bandara Mozes, Kulanggi, Kabupaten Mimika, Papua memasuki babak baru. Kali ini, pemilik lahan, Helena Beanal menutup lahannya dengan papan banner berisi peringatan supaya proyek pembangunan jalan tersebut dihentikan sementara sampai proses pembayaran ganti rugi lahan diselesaikan.
Demikian informasi itu, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty S.H. M.H,. Dalam keterangannya, Jememias, yang akrab disapa Bang Jery itu menjelaskan, bahwa tanah seluas 1.760 M2 yang telah dibangun jalan oleh CV Eldy Jaya, itu ganti ruginya belum dibayar oleh pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Rakyat) Kabupaten Mimika.
Seperti dalam keterangan di banner itu, tanah seluas 1.760 M2 yang telah dibangun oleh CV. Eldy Jaya, itu hamparan dengan lokasi obyek sengketa perkara No. 54/pdLG/2024 PN. Tim Di Pengadilan Negeri Timika. “Tanah tersebut, masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Timika. Dan sampai hari ini pihak Dinas PUPR masih belum membayar ganti rugi,” terang Bang Jery.
Bang Jery menuturkan, tanah tersebut adalah milik dari Helena Beanal berdasarkan atas hak Keterangan Garapan No. 02lHG/Ds- kW/1985 tangal 17 Desember 1985 atas nama Bapak Dominikus Beanal, ayah dari Helena Beanal. Lokasi tanah tersebut berada di Desa Kwamki, Timika.
Seperti diketahui, bahwa tanah berdasarkan Surat Keterangan Garapan adalah merupakan bukti pengelolaan lahan dan penguasaan tanah. Hak garap adalah hak untuk mengelola atau menggarap tanah tertentu yang dialihkan kepada pihak lain.
Seperti dilansir dibeberapa media, sengketa lahan tersebut telah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Timika hingga tiga kali namun belum ada titik terang. Hingga proyek pembangunan jalan tersebut dibangun, pembayaran ganti rugi lahan tersebut belum juga dibayar oleh pihak Dinas PUPR Mimika.
Karena itu pihak pemilik lahan akhirnya memasang papan banner yang berisi penghentian sementara pembangunan Jalan Petrosea – Bundaran Menuju Bandara Mozes dihentikan sementara. Bang Jery menuturkan, sejak dipasang papan banner peringatan tersebut, akhirnya pembangunan jalan tersebut oleh CV. Eldy Jaya akhirnya dihentikan.
Ditambahkan Bang Jery, dalam pemasangan papan banner penghentian proyek pembangunan Jalan Petrosea – Bundaran Menuju Bandara Mozes tersebut telah berkirim surat pemberitahuan kepada Kepala Polres Mimika yang bernomor surat 01/MB-MBH/XI/2024.
Kuasa Hukum Helena Baenal, Bang Jery juga mengirim surat somasi kepada Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan dan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dengan nomor surat 09/SBMBH/SM/XI/2024 perihal somasi.
Dalam Surat Somasi itu dijelaskan, seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan sebagai tergugat 1 dan Dinas PUPR Timika sebagai tergugat 2, seharusnya berkewajiban melunasi pembayaran ganti rugi ahli waris almarhum Dominik Beanal (ahli waris Helena Beanal) sebelum pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut, sesuai dengan hasil keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika Nomor perkara 54/Pdt.G/2024.
Seperti diketahui, proyek pembangunan jalan Petrosea Bundaran Menuju Bandara. Mozes ylsebagai kontraktor pelaksananya adalah CV. Aldi Jaya dengan nilai pekerjaannya sebesar Rp 11.623.490.000 (Sebelas Milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah. (mnr).
Tinggalkan Balasan