Fitra Jatim; Realokasi APBD Pemprov Jatim Dalam Penanganan Pandemic Covic-19 Harus Segera Dirumuskan
Surabaya,- Penanganan dan rumusan kebijakan melalui Anggaran Daerah dalam penanganan pandemic covic-19 telah diberikan keleluasaan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Isentif Daerah Tahun 2020 dalam Rangka penaggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui peraturan ini Pemerintah daerah dapat merumuskan program dan kegiatan penanganan COVID-19 dengan menggunakan DBH, DAU dan DID.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim melalui release yang dikirimkan ke jatimonline menjelaskan. Berdasarkan data saat ini jumlah kasus positif COVID-19 berjumlah 51, pasien dengan pengawasan berjumlah 149 dan Orang dalam pemantauan jumlahnya mencapai 2,003 orang. Jumlah ini menjadikan Provinsi Jawa Timur pada posisi ke empat daerah tertinggi terpapar COVID-19.
Selain meningkatnya jumlah tersebut, penyebaran kasus positif Covid-19 juga semakin meluas. Dari data yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat 6 daerah di Jatim yang terjadi kasus positif Covid-19, diantaranya ; Surabaya (31), Kabupaten Magetan (8), Kabupaten Siodarjo (3), Kabupaten Malang (4), Kota Malang (2) dan Kabupaten Blitar (1).
Melihat perkembangan penyebaran Covid -19 di Wilayah Jawa Timur, diperlukan upaya yang lebih serius lagi melalui program dan kebijakan yang tepat untuk menangani pandemic ini, serta adanya dukungan anggaran yang memadai.
“Sampai Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum terbuka terkait dengan penyediaan anggaran dari APBD Provinsi Jatim dalam rangka menangani Covid-19,” kata Dakelan Koordinator Fitra Jatim.
Dakelan menambahkan, Provinsi Jawa Timur memiliki potensi anggaran di tahun 2020 yang dapat digunakan untuk penanganan COVID-19, dengan Rincian Sebagai Berikut :
“Penyediaan anggaran penanganan COVID-19 tersebut dapat dilakukan melalui realokasi anggaran dan refocusing kegiatan sebagaimana telah instruksi Presiden melalui Inpres Nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 20 Tahun 2020,” jelas Dakelan.
Masih menurut Dakelan, Realokasi tersebut dengan mengurangi atau mengalihkan anggaran operasional aparatur, perjalanan dinas dan juga kunjungan kerja baik oleh eksekutif maupun DPRD. Dalam APBD 2020, pemerintah provinsi menganggarkan biaya perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri sebesar Rp. 261,945,955,030.
Berkaitan dengan percepatan, ketepatan penanganan kasus Covid-19 di Jawa Timur, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur mendesak :
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merumuskan program dan kegiatan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan memanfaatkan peluang anggaran sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 19/PMK.07/2020.
- Gubernur Jawa Timur melakukan penyisiran alokasi-alokasi anggaran yang tidak menjadi prioritas, seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, pengurangan anggaran operasional pegawai dan pejabat, anggaran Kunker DPRD dan mengalihkan untuk anggaran penanganan Covid-19 sehingga pemprov memiliki anggaran yang cukup dan penanganan Covid-19 menjadi maksimal.
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, karena keterbukaan atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. (uzi).
Tinggalkan Balasan