Sugiat Irwanto, Aktivis Buruh

Pasuruan,- PT. Bukit Welirang Indah atau yang biasa dikenal dengan Finna Golf telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada puluhan karyawannya.

Hal ini juga menimpa salah satu warga Dusun Gambiran RT.1 RW.4, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen yang bernama Indarto. Pria paruh baya tersebut telah bekerja puluhan tahun di Finna Golf.

Merasa pesangon yang diterima tidak sesuai, indarto (52 thn) mengadukan persoalan tersebut kepada aktivis buruh di Kabupaten Pasuruan bernama Sugiat Irwanto.

“Saya kecewa mendengar pesangon yang akan dibayarkan senilai 60 juta dan dicicil selama 12 bulan, menurut saya ini tidak layak. Hal ini melanggar ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 156”, tegas Sugiat.

Manurut Sugiat seharusnya Finna Golf bisa berbuat adil dan berpedoman pada aturan yang ada. Dia berharap ada dialog yang akan bisa menjembati persoalan ini. Karena polemik ini sudah berlarut-larut selama beberapa bulan terakhir.

Pihak Finna Golf sendiri sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan ketika suaranusatarapost menghubungi nomor hp HRD nya. (Mul)