Fakta Baru dalam Sidang Kasus Ladang Ganja di TNBTS
Lumajang | JATIMONLINE.NET,- Sidang kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Salah satu yang mencuat adalah keberadaan 59 titik penanaman ganja di zona konservasi dengan luas total mencapai 1 hektare.
Temuan ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet mengaitkannya dengan tingginya biaya penerbangan drone di kawasan TNBTS, yang mencapai Rp 2 juta. Beberapa di antaranya menduga bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik aturan tersebut.
Namun, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja, menepis spekulasi yang berkembang. Dalam pernyataan resminya, ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak 2019. Aturan ini tertuang dalam SOP Nomor.SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang pendakian di kawasan TNBTS.
“Pembatasan penerbangan drone ini bertujuan agar para pendaki tetap fokus dan tidak terganggu oleh aktivitas tersebut,” ujar Rudijanta pada Rabu (19/3/2025).
Dari sisi lokasi, ladang ganja yang ditemukan berada cukup jauh dari destinasi wisata utama. Menurut Rudijanta, lahan tersebut terletak di sisi timur TNBTS, sementara kawasan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat, sekitar 11 kilometer jauhnya. Jalur pendakian Gunung Semeru, di sisi selatan, pun berjarak sekitar 13 kilometer.
Ia juga menambahkan bahwa area ladang ganja berada di lokasi yang sulit dijangkau, tersembunyi di balik semak belukar lebat dengan vegetasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. Kontur tanahnya pun terjal dan curam, membuatnya semakin sulit diakses.
Saat ini, kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang. Sidang terbaru menghadirkan tiga terdakwa, yakni Bambang, Tomo, dan Tono. Sebelumnya, ada empat tersangka, tetapi Ngatoyo meninggal dunia akibat sakit selama proses hukum berlangsung.
Keempat terdakwa diketahui merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sementara itu, polisi masih memburu sosok yang diduga sebagai dalang utama di balik penanaman ganja ini. Edy, seorang warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah namanya berulang kali disebut dalam persidangan. (sin).
Tinggalkan Balasan