Duh, Perempuan Residivis Malang Kembali Beraksi dan Tertangkap Atas Kasus Yang Sama
Kota Malang,- Seorang residivis pada kasus penipuan yang sebelumnya menghuni Lembaga Pemasyarakatan )(lapas) Klas II A Wanita, Sukun, Kota Malang, M (25), harus kembali berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya dia melakukan kejahatan yang sama, yaitu penggelapan motor pada Senin (04/05/2020) lalu sekitar pukul 19.30. Korbannya adalah temannya sendiri, LP (36) yang menghuni Lapas Klas II Sukun.
Ipda Nining Kusumawati, Kasubag Humas Polres Malang, mengatakan modus tersangka dalam melancarkan aksinya, bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban di kawasan Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang untuk berkunjung sebagai teman lama.
Nining menambahkan, ketika itu, LP selaku korban, menawarkan rumahnya untuk dijual kepada M. Pelaku menerima tawaran itu dan membayar sejumlah uang sebagai uang muka.
“Tersangka kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantar anaknya, dan tersangka berjanji segera mengembalikan motor beserta kekurangan uangnya,” kata Nining.
Setelah ditunggu beberapa hari, motor yang dipinjam tersangka tidak dikembalikan, sampai kemudian korban pun curiga dan melaporkannya ke Polsek Singosari.
Polisipun bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (07/05/2020) sore. Tersangkaditangkap di rumahnya, di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Pada Polisi tersangka mengakui motor milik korban sudah digadaikan senilai Rp 5 juta. Akibat kejadian itu korban rugi senilai 8 jt rupiah. Tersangka sudah kami amankan,” pungkas Nining. (san).
Tinggalkan Balasan