Mediasi yang dilakukan Kelurahan Kepatihan Banyuwangi

Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Pedagang Kali Lima (PKL) “musiman” yang berdagang di sekitar pasar Banyuwangi kota mengeluhkan adanya tarikan uang sebesar Rp 75 ribu, atas nama paguyuban PKL setempat.

Apalagi tidak ada kejelasan peruntukannya dan terkesan memaksa. Persoalan itupun menimbulkan polemik dan meresahkan. Menanggapi itu, Kelurahan Kepatihan melakukan mediasi dan fasilitasi pada Sabtu (27/8/2022), pagi.

Candra Tistiyono selaku Kepala Kelurahan Kepatihan menekankan, sebelum dilakukan penarikan uang iuran, haruslah ada kesepakatan.

“Penarikan iuran jika sudah disepakati dan untuk kepentingan anggota. Menentukan itu pungli atau bukan, harus dengan putusan persidangan,” ujarnya.

Candra Tistiyono, kepada media ini menjelaskan, mediasi yang digelar antara Paguyuban PKL Pasar Banyuwangi dengan pedagang musiman yang mengeluhkan adanya tarikan yang dianggap pungli tersebut, merupakan masalah internal.

“Sudah dimusyawarahkan dan dikomunikasikan dengan baik, sudah clear, hanya masalah miskomunikasi internal paguyuban PKL. Namanya paguyuban seharusnya guyub. Kedepan saya harap pengurus dan anggota membangun komunikasi yang baik,” kata Candra.

Sebelumnya, seorang pedagang musiman bernama Ika, menuding oknum pengurus Paguyuban PKL Pasar Banyuwangi telah melakukan pungutan yang diduga pungli sebesar Rp 75 ribu. Penarikan terkesan arogan dan memaksa.

“Saya tidak keberatan membayar, tetapi yang saya inginkan kejelasannya, uang tersebut untuk apa?,” tegas Ika.