Dugaan Penyerobotan Tanah di Kawasan PT PIER Pasuruan, Yayasan PUSAKA Indonesia Raya Layangkan Surat ke Presiden, Komisi II DPR RI, KPK dan Kementerian
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Sungguh sebuah ironi, disaat Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan bersih-bersih, di Kabupaten Pasuruan terjadi dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT PIER, Perusahaan di bawah naungan PT SIER Surabaya yang sejatinya adalah BUMN.
Adalah ibu Asmaniah, seorang perempuan dengan usia 58 tahun asal Dusun Tengah RT.001 RW.002, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan memiliki tanah seluas 24.610 M2, di kawasan PT PIER.
Namun tanpa sepengetahuannya tanah tersebut dalam catatan Buku C Desa telah beralih tangan 2 kali. Yang pertama tertanggal 29 November (tahun tidak terlihat karena buku C Desa sobek) seluas 1.200 M. Yang kedua pada 11 Januari 1986 seluas 12.000 M2.

“Saya tidak pernah menjual tanah saya kepada siapapun, itu adalah tanah warisan dari mbah-mbah saya,” kata Asmaniah sambil menunduk.
Sebagaimana perempuan desa pada umumnya, ibu asmaniah ini sehari-harinya biasa merawat sawahnya. Akan tetapi kini ia merasa khawatir karena ia mendengar bahwa tanahnya sudah dipasang papan pengumuman telah menjadi milik PT SIER/PIER dan telah bersertifikat.
Untuk meninjau sawahnya yang ditanami jagung, ia biasa ditemani dan diantar oleh adiknya yang bernama syafi’i atau biasa dipanggil pak pi’i.

“Benar kata kakak saya itu, bahwa itu adalah tanah warisan dari keluarga. Tidak pernah sekalipun kami merasa menjual tanah itu, kenapa tiba-tiba ada plang tulisan itu,” jelas pak pi’i dengan nada resah.
Menanggapi hal itu, Yayasan PUSAKA Indonesia Raya menengarai adanya dugaan penyerobotan tanah milik warga di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

Hal itu berdasar dari laporan Ibu Asmaniah, warga Dusun Tengah, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang mengklaim tanahnya seluas 24.610 meter persegi telah diambil alih tanpa persetujuannya. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, tanah tersebut tercatat atas nama Armaniyah/Armanijah dalam Buku C Desa.
Menurut hasil investigasi Yayasan PUSAKA, sebagian tanah itu, seluas 12.000 meter persegi, diduga telah beralih kepemilikan ke Tobeng Koesnodiharjo dari PT PIER tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik sah. Peralihan kepemilikan ini diketahui melalui salinan Buku C Desa yang telah dilegalisasi oleh Kepala Desa Curah Dukuh pada 3 September 2024.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mungkin tanah bisa beralih kepemilikan tanpa perubahan pada Buku C Desa dan tanpa sepengetahuan pemilik sah?” kata Fauzi Direktur Yayasan Pusaka Indonesia Raya.

Saat ini, PT PIER telah memasang papan pengumuman yang menyatakan tanah tersebut sebagai milik mereka dan telah bersertifikat. Yayasan PUSAKA mempertanyakan langkah ini dan menilai bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah.
Temuan dari Yayasan PUSAKA juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam proses pembangunan di kawasan tersebut. Mereka menilai langkah ini justru menimbulkan kesan intimidasi terhadap warga.
Mengacu pada Pasal 385 KUHP dan Perppu 51/1960, tindakan penyerobotan tanah termasuk tindak pidana yang dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara. Yayasan PUSAKA berharap kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, media massa, dan lembaga hukum, untuk mencari solusi yang adil bagi Ibu Asmaniah.
“Terkait persoalan ini kami telah menyusun case paper secara detil. Dan melalui case paper itu kami berharap mampu menyuarakan apa yang menimpa Ibu Asmaniah dan Pak Pi’i. Case paper itu telah kami kirim melalui pos kepada Bupati Pasuruan, Gubernur Jawa Timur, Kementerian BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Presiden RI, KPK, Komisi II DPR RI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta berbagai media massa. Harapan kami persoalan ini bisa menjadi perhatian publik, karena telah terjadi selama bertahun-tahun dan tidak ada kejelasan,” pungkas Fauzi. (dar/min).
Tinggalkan Balasan