Drama Perselingkuhan Sang Dokter di Prigen Dengan Perawat Di RS. Grati Pasuruan Berakhir Dengan Pemecatan
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Ramainya kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dokter umum di Puskesmas Prigen dan seorang perawat tenaga kontrak yang bertugas di RS Grati, memasuki babak baru.
Pada Kamis (17/09/2020) dilakukan rapat khusus yang membahas persoalan tersebut di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat dilakukan secara tertutup.
Hasil rapat pembahasan persoalan dugaan perselingkuhan itu disampaikan oleh Ketua Komisi I Kabupaten Pasuruan dr Kasiman kepada awak media.
Sebagai informasi dugaan perselingkungan antara perempuan dengan inisial (HSU), dan Seorang laki-laki berinisial ABS, telah dilaporkan oleh mantan Suaminya berinisial (AS). Laporan telah berjalan berbulan-bulan.
Hasil rapat di Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan adalah, kedua orang terlapor telah melanggar PP.53/2010 Pasal 7 ayat 4, tentang ASN. Dalam pasal tersebut disebutkan ada sanksi berat yang salah satu itemnya adalah diberhentikan dengan tidak hormat.
“Pelanggarannya adalah, mereka sebagai ASN melakukan cerai tanpa seijin atasan. Akan tetapi pihak penegak disiplin dalam hal ini adalah inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Pasuruan (BKPPD), tidak bisa memberikan sanksi apabila keputusan ini belum inkrah. Karena pihak suami yaitu AS mengajukan banding,” kata dr Kasiman.
Kasiman menambahkan, ABS selaku THL yg SK nya dari Bupati. telah melanggar etika, yaitu sms atau komunikasi dengan orang yg bukan istrinya diluar jam kerja. Dalam berkomunikasi isinya bukan lazimnya sebagai teman.
“Sebenarnya Bupati sudah keluarkan surat pada 18 Juli 2020 dan sudah diterima tim penegak disiplin Kabupaten Pasuruan pada 10 Agustus 2020. Sebenarnya pemda sudah menindaklanjuti laporan yang masuk, hanya saja karena suami yang bersangkutan mengajukan banding ya tidak bisa diteruskan, masak orang masih berproses hukum sudah dihakimi,” tambah Kasiman.
Dalam surat keputusan Bupati Kabupaten Pasuruan tersebut memutuskan pemecatan kepada kedua belah pihak yang melakukan perselingkuhan. Akan tetapi pelaksanaan Keputusan Bupati tersebut menunggu proses hukum banding mantan suami dicabut. (Ries).
Tinggalkan Balasan