Surabaya,- Terjadi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian pemuda Maluku di klub malam, Pentagon, Jalan Tegalsari Surabaya, pada Kamis (6/2/2020) malam.

DPRD Kota Surabaya, meminta agar pemerintah mencabut sementara izin operasional klub malam itu, hingga penyelidikan kasus pengeroyokan oleh pihak berwajib selesai.

Rekomendasi ini adalah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. RDP itu dihadiri Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, perwakilan warga Maluku, pengelola klub Pentagon serta pejabat Pemkot Surabaya.

“Kami merekomendasikan untuk pencabutan izin dari pihak Pentagon sampai perkara pidananya selesai,” kata Adi Sutarwijono atau yang lebih akrab dipanggil Awi ini.

Awii juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta Pemkot Surabaya, agar mengeluarkan surat edaran kepada pengelola seluruh tempat hiburan malam agar memperhatikan aspek keamanan di lingkungan mereka. Karena menurut Awi, kasus pengeroyokan yang terjadi di klub Pentagon, sangat mungkin terjadi di tempat hiburan lain,

“Surabaya adalah kota besar, karena itu banyak orang pasti datang ke tempat hiburan untuk relaksasi. Justru kemudian tidak ada jaminan keamanan saat terjadi perkelahian antar pengunjung,” jelas awi.

Diketahui bahwa sebelumnya, empat pemuda Maluku menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok orang tak dikenal di klub malam Pentagon pada Kamis malam (06/02/2020).

Korban dari kejadian itu antara lain Glenn Puttiray, Billy Puttiray, Henrico Pututuhu dan salah seorang lagi belum diketahui identitasnya.

Satu dari keempat korban tersebut, Glenn Puttiray, menghembuskan nafas terakhir, pada Minggu (09/02/2020). Setelah sebelumnya sempat dirawat di RSI Jemursari.

Buntut dari pengeroyokan itu, massa yang mengatasnamakan kelompok Ormas Maluku 1 Rasa (M1R) melakukan balas dendam dengan merusak fasilitas gedung klub Pentagon, pada Selasa (11/p2/2020) lalu.

Mapolrestabes Surabaya, juga tak luput dari sasaran aksi unjuk rasa yang meminta polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut. (man).