DPD PAN Sidoarjo Optimis Targetkan 150 Ribu Suara Untuk Pasangan Calon Kelana-Dwi Astutik
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Sebagai pengusung, DPD PAN Sidoarjo targetkan mendulang 150 ribu suara dukungan Pasangan Calon (Paslon) Kelana-Dwi Astutik dalam Pilkada Sidoarjo Desember mendatang.
“Melihat hasil Pileg 2019 yang lalu kita mendapat 90 ribu suara. Itupun dari Kabupaten saja, belum dari DPRD Propinsi Jatim dan juga dari DPR RI,” jelas Ketua Pelaksana Pengurus Wilayah PAN Jatim, Achmad Rubai di kantor DPD PAN Sidoarjo, pada Rabu (07/10/2020) siang.
Menurutnya, pihaknya telah menekankan pada semua anggota lembaga legislatif dari PAN untuk mengaktifkan basis massanya guna memenangkan Paslon yang mereka usung bersama PDI Perjuangan itu.
Rubai juga telah meminta para calegnya yang gagal masuk sebagai anggota dewan, untuk membantu kinerja partai.
“Kita memiliki banyak calon-calon potensial yang punya 5 ribu suara tapi nggak jadi. Mereka itu akan kita rangkul semua, agar dalam periode ini PAN mampu menjadikan paslon yang diusungnya menang,” tambah calon Ketua DPW PAN Jatim itu yang didampingi Ketua Tim Pemenangan Pilkada PAN, Zainul Lutfi.
Sedangkan untuk yang duduk di struktur Partai mulai dari tingkat Kabupaten sampai Desa, Rubai meminta untuk bergerak bersama guna mendulang suara dukungan masyarakat sebanyak-banyaknya.
Kontribusi suara dari PAN, diharap bisa membuat kinerja tim pemenangan Paslon bernomor urut 3 itu bisa lebih semangat dalam mencari tambahan suara lainnya, baik dari mesin PDI Perjuangan maupun relawan.
Jika nanti paslon yang mereka usung sukses masuk ke Pendopo, Rubai menegaskan PAN akan menginfaqkan politisi asal Surabaya dan Pasuruan itu untuk memakmurkan masyararakat.
“Kami akan minta pada bupati dan wakil bupati terpilih nanti untuk membentuk tim sweeping. Bukan untuk mencari para penunggak pajak, tapi mencari anak-anak yang lapar, yang tidak bisa bersekolah maupun tidak bisa berobat karena tak punya biaya,” imbuh Rubai.
Bahkan nantinya, ia juga meminta pada para anggota DPRD Sidoarjo dari PAN untuk tidak menolak alokasi biaya yang diajukan pihak eksekutif jika terkait program penanganan masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan. (Ries).
Tinggalkan Balasan