Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- DPC PKB (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Pasuruan melaporkan Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, ke Polres Pasuruan, Kamis siang (8/8/2024).

Hadir dalam pelaporan itu, Ketua caretaker DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Ning Hindun Anisa Putri, Sudiono Fauzan (Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan) yang juga Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, dan seluruh jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Pasuruan

Dijelaskan Ning Hindun, panggilan akrab Ketua caretaker DPC PKB Kabupaten Pasuruan, pelaporan tersebut berkaitan dengan berita bohong dan fitnah yang dilakukan Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan PKB secara keseluruhan yang dinilai mencoreng nama baik PKB dan merusak reputasi Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.

“Lukman Edy menyebarkan informasi yang tidak benar dan menuduh PKB secara keseluruhan tidak transparan dalam mengelola keuangan partai. Jadi tuduhan saudara Lukman Edy itu PKB secara keseluruhan ya,” terang Ning Hindun.

Ditambahkan Ning Hindun, bahwa tuduhan Lukman Edy tersebut adalah fitnah karena tidak didasari bukti yang kuat. Padahal keuangan PKB telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tanpa menemukan Masalah. “Bahkan dalam internal DPC PKB Kabupaten sendiri terkait keuangan, selalu transparan dan terbuka dengan seluruh anggota,” tambah Ning Hindun.

langkah ini diambil, lanjutnya, sebagai respon terhadap fitnah yang merugikan PKB seluruh Indonesia. “Langkah ini, dengan melaporkan Lukman Edy ke polisi, adalah dalam rangka menumpas kabar bohong atau fitnah yang disebarkan saudara Lukman Edy” ujar Ning Hindun. (mnr).