Rakor DPC KSPI Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,- Pada sabtu (01/08/2020) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (KSPI) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor DPC KSPI Kabupaten Pasuruan, Pukul, 14.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri pengurus DPC dan 2 orang perwakilan setiap Pimpinan Unit Kerja (PUK).

Dalam sambutannya Ketua DPC KSPI Kabupaten Pasuruan Dr. M. Sholeh SH., MH., menghimbau agar seluruh pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) KSPI di kabupaten pasuruan mulai tanggal 03 agustus sampai akhir bulan agustus 2020 serentak melakukan aksi di depan pintu gerbang masing-masing pekerja.

Ketua DPC KSPI Kabupaten Pasuruan Dr. M. Sholeh SH., MH. (kiri)

Sosok yang akrab dipanggil Sholeh itu menjelaskan, bahwa aksi itu merupakan bentuk penolakan RUU Omdibus Law yang akan di sahkan oleh pemerintah dan DPR.

Masih menurut Sholeh, RUU Omnibus Law akan mengakibatkan menurunnya kesejahteraan pekerja. Diantaranya tidak adanya kepastian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi tidak terbatas. Selanjutnya adalah tidak adanya status pekerja, pekerja bisa dipekerjakan untuk semua jenis pekerjaan, Upah semena-mena oleh perusahaan, TKA tidak pakai izin kementrian ketenagakerjaan lagi.

“Banyak lagi pasal-pasal yang krusial yang regulasinya banyak perubahan yang akan merugikan pekerja,” kata Sholeh lagi.

Himbauan aksi bagi tiap PUK adalah dengan membuat spanduk-spanduk penolakan RUU Omnibus Law. Serta melakukan orasi satu jam sebelum atau sesudah jam kerja di luar pagar di masing-masing tempat kerja. “Harus tetap mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak dan pakai masker,” pungkas Sholeh. (rul).