Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Simpang siurnya soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat maupun jagad media sosial terjawab sudah.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa jajaran menteri dan kepala lembaga masih mengevaluasi penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Nantinya, hasil evaluasi itu akan menjadi dasar keputusan memperpanjang atau tidak masa aktif PPKM Darurat yang direncanakan sampai 20 Juli 2021.

Dalam keterangannya secara virtual, pada Sabtu (17/07/2021), Luhut menyampaikan, keputusan resmi terkait PPKM Darurat akan diumumkan dalam 2-3 hari kedepan.

“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi, apakah PPKM dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan ke Presiden. Saya kira dua sampai tiga hari ke depan kami akan mengumumkan secara resmi,” jelasnya.

Menurutnya, ada dua indikator utama yang menjadi fokus dalam evaluasi kebijakan PPKM Darurat. Yang pertama adalah penambahan kasus infeksi Virus Corona, dan yang kedua adalah tingkat keterisian ranjang perawatan di rumah sakit.

Apabila penambahan kasus harian dan tingkat keterisian ranjang perawatan di rumah sakit menurun, maka pemerintah akan melakukan kelonggaran. Luhut juga menambahkan bahwa menerapkan PPKM Darurat bukanlah pilihan mudah bagi pemerintah.

Kebijakan itu dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19, akan tetapi pembatasan itu juga mempengaruhi pendapatan masyarakat.

Dan dengan terpaksa pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Virus Corona khususnya Varian Delta yang lebih gampang menular dibanding Virus SARS-Cov-2 dari Wuhan, China. (rim/tim).