Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dalam persidangan hari Kamis (25/8/2022) pagi, sampai Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
Keputusan itu dibacakan Komjen Pol Ahmad Dofiri Kepala Badan Intelijen dan Keamanan selaku ketua sidang kode etik, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Atas putusan pemecatan secara tidak hormat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding.
Ferdy Sambo mengaku dan menyesal melakukan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Akan tetapi, dia mengatakan tetap menggunakan haknya mengajukan banding untuk mempertahankan statusnya sebagai abdi negara. Sambo juga menyatakan, siap menerima apa pun putusannya.
Menanggapi itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, Sambo memiliki waktu tiga hari kerja untuk menyampaikan pernyataan banding secara tertulis.
“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022, yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja,” katanya.
Sambo kini harus menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Dalam kurun waktu itu, Sekretaris Kode Etik Profesi Polri akan memutuskan menerima atau menolak pengajuan banding Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan, pengajuan banding itu merupakan upaya terakhir. Artinya, putusan banding bersifat final dan mengikat. (mas/fin/dan).
Tinggalkan Balasan