Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Seperti pernah diberitakan media ini beberapa bulan lalu, bahwa diduga ada pelanggaran penggunaan anggaran di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Bahkan persoalan itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Akan tetapi, nampaknya tidak ada perkembangan signifikan terkait laporan tersebut. Koordinator Forum Penyelamat Anggaran Dana Desa (FPADD) A. Pratomo pada Jumat (26/2) meminta klarifikasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017-2019 itu.

Laporan telah masuk di Kejari Sidoarjo yang hingga kini berjalan 8 bulan. Pada pertemuan itu, pihak Kejari Sidoarjo mengakui bahwa telah ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Banjar Kemantren Kasmuri. Melalui Kasi Intel Idham Kholid, pihak Kejari mengatakan, bahwa berkas itu dilimpahkan ke Inspektorat untuk diaudit.

“Lapdu yang dimaksud telah dilakukan penanganan perkara berupa Pul data dan Pulbaket. Hasilnya telah ditemukan beberapa hal terkait mal administrasi, oleh karenanya hasil temuan telah kami serahkan ke inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk ditindaklanjuti,” terang Idham melalui aplikasi WhatsApp.

Sejumlah warga dan pelapor (FPADD) merasa kecewa dengan jawaban itu, bagi pelapor ini ada yang aneh dan janggal.
   
Padahal pelapor sebenarnya sering menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 22 Juli 2020 itu. Saat diminta penjelasan terkait perkembangan laporan, jaksa selalu beralasan.

Kordinator FPADD A. Pratomo mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) atau ke Polda Jatim bila di Kejari Sidoarjo tetap jalan di tempat.
   
“Kami akan kembali melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau ke Polda Jatim,” ungkap A.Pratomo selaku koordinator FPADD, pada Sabtu (27/2/2021)

A.Pratomo menambahkan, Guruh selaku Kasubsi Kejari yang juga sebagai penyidik kasus itu, saat ditemui beberapa bulan yang lalu mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa ini setelah dilakukan penyelidikan di lapangan tidak ada penyimpangan. Hal itusesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Desa. Menurut A. Pratomo, dirinya menduga ada keberpihakan pada terlapor.

“Kasi intel diduga tidak professional dalam menjalankan penegakan hukum. Awal tahun 2021 kita kesulitan untuk ditemui, selalu menghindar hingga saat ini,” pungkas A. Pratomo. (Tim). Bersambung…