Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Surya Nusa Abadi Hanya Beri Rp 300 Ribu untuk Pekerja yang Meninggal
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- PT Surya Nusa Abadi diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait hak pekerja yang meninggal dunia. Kasus ini mencuat setelah Akhmad Khusaeni, seorang pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun di perusahaan tersebut, meninggal dunia pada Desember 2024 akibat sakit yang dideritanya selama satu bulan.
Pihak perusahaan hanya memberikan uang duka sebesar Rp 300.000 kepada keluarga almarhum, meskipun ia telah bekerja selama satu dekade dengan status pekerja harian lepas. Selain itu, diketahui bahwa selama bekerja, almarhum tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kahutindo (DPC FSP KAHUTINDO) Kabupaten Pasuruan, Sugihartono Z, S.Kom., menilai tindakan perusahaan ini tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan PT Surya Nusa Abadi yang mengabaikan hak pekerjanya, terutama dalam hal jaminan sosial. Almarhum telah bekerja selama 10 tahun, namun hanya diberi uang duka Rp 300 ribu. Ini jelas tidak sebanding dengan pengabdiannya,” ujar Sugihartono.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Serikat Pekerja KAHUTINDO Pasuruan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Laporan tersebut diterima pada 20 Februari 2025, dan pada 26 Maret 2025, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengadu untuk menindaklanjuti kasus ini.
Namun, di tengah proses tersebut, pihak perusahaan diduga melakukan langkah yang tidak fair dengan memanggil ahli waris almarhum secara terpisah. Dengan dalih memberikan hampers Idul Fitri, perusahaan justru menawarkan tali asih sebesar Rp 5 juta kepada keluarga. Karena kurangnya pemahaman, tiga orang ahli waris akhirnya mendatangi perusahaan secara perorangan.
Sugihartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tanggung jawab dari perusahaan. “Kami tidak akan tinggal diam. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap pengawas ketenagakerjaan dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Serikat pekerja dan pihak keluarga berharap ada kejelasan hukum dan tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerja, terutama yang telah lama mengabdi. (dar).
Tinggalkan Balasan