Diduga Hendak Pesta Sabu, Dua Pemuda Asal Pasrepan Diamanakan Polisi, 1 Pelaku Berhasil Kabur
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Pada Rabu (10/2/2021) malam, Unit Reskrim Polsek Pasrepan Polres Pasuruan membekuk dua pemuda asal Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupatrn Pasuruan.
Pukul 22.00 WIB, kedua tersangka dibekuk lantaran kedapatan miliki barang terlarang narkotika jenis sabu.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah kosong di Dusun Karang Pucuk, Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dua Pemuda yang diamankan malam itu adalah SM (20) dan MD (23).
“Kedua Pemuda yang berhasil kita amankan adalah warga Desa Pasrepan, satu desa tapi beda dusun saja, ” kata Kanit Reskrim Polsek Pasrepan Aipda Hasanudin.
Aipda Hasanuddin menambahkan, Kronologi penangkapan keduanya bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa kedua pelaku sedang berada di rumah kosong itu memiliki sabu.
“Atas informasi itu, kemudian kami melakukan penggerebekan. Dan memang benar, kedua pemuda itu berada di dalam rumah kosong itu dan memiliki sabu,” jelas Hasanudin lagi.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Kuat dugaan para pelaku akan berpesta sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu 1 poket sabu jumlah keseluruhan 0,35 gram, 4 buah korek, 3 lembar plastik klip ukuran kecil bekas narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip ukuran besar bekas narkotika jenis sabu, 3 potong sedotan untuk sendok sabu, dan 1 buah timbangan elektrik. Dan 1 buah bong (alat hisap) yang terbuat dari botol merek Cap Kaki Tiga, serta 2 buah HP.
Pelaku yang berada dalam rumah kosong itu sebenarnya ada tiga orang. Namun satu orang berhasil kabur, akan tetapi kepolisian telah mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri itu.
“Sebenarnya anggota sudah memberikan tembakan peringatan, tapi satu pelaku berhasil melarikan diri. Tersangka yang tertangkap, beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Pasrepan,” pungkas Hasanudin. (min).
Tinggalkan Balasan