Dibuat Bukan Untuk Kepentingan Rakyat Kecil, Tapi Sebaliknya, PD FSP-BPU SPSI Jatim; “RUU Omnibus Law Wajib Dibatalkan”
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Bangunan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP-BPU SPSI) Provinsi Jawa Timur, menyerukan aksi unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law.
Seruan Aksi Tolak RUU Omnibus Law Kluster Ketenagakerjaan itu dipicu sikap DPR dan Pemerintah yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat.
H. Jusuf Sugiyanto, SH, MH., Ketua PD FSP-BPU SPSI Jawa Timur menganggap, DPR secara diam-diam gencar melakukan pembahasan RUU Omnibus Law di tengah situasi pandemi covid-19.
“Penanganan Covid-19 yang makin memburuk, berakibat pada PHK massal, sementara korporasi besar terus mendapat suntikan stimulus. Pembahasan Omnibus Law dilakukan secara diam-diam dan kucing-kucingan, keterbukaan informasi soal pembahasan sangat terbatas, sementara penolakan yang datang dari berbagai pihak tidak didengar. Bahkan ironisnya lagi, RUU Omnibus Law akan segera disahkan dalam beberapa hari ke depan sebelum Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang VI yang terjadwal 8 Oktober nanti,“ katanya.
Masih Kata H. Jusuf Sugiyanto, S.H. MH., Keterbatasan informasi publik atas agenda pembahasan ini tercermin pada dilangsungkannya Sidang Pengambilan Keputusan Tingkat 1 pada 3 Oktober 2020 yang secara mendadak. Dalam sidang itu, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum yang menghasilkan suara.
Hasilnya, 9 dari pandangan mini fraksi, 7 diantaranya menyetujui RUU Cipta Kerja itu. Sementara 2 lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan menolak. Pada Sidang itu, turut hadir 3 menteri sekaligus di Gedung Senayan.
Sikap Pemerintah dan DPR yang ngotot itu, makin membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR hari ini lebih berpihak pada kaum pemodal dan tidak peka terhadap penderitaan kaum buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil lainnya.
H. Jusuf Sugiyanto SH,MH., menilai Pemerintah dan DPR sengaja mengorbankan nasib mayoritas rakyat demi kepentingan oligarki kaum pemodal.
“Sejak awal RUU Cipta Kerja dicetuskan Pemerintah, F SP-BPU SPSI Jatim, menyatakan dengan tegas menolak secara keseluruhan, bukan hanya kluster Ketenagakerjaan. Dalam pandangan kami, RUU Cipta Kerja bukan hanya merugikan kaum buruh, namun juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, kaum miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya,” tegas Sugiyanto.
Alasan Pemerintah atas pembuatan RUU Cipta Kerja untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, menurut Sugiyanto keliru besar. Sebab investasi, tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja.
Sebagai informasi, BKPM mencatat, sejak 2013 hingga 2019, investasi yang masuk ke Indonesia terus naik tapi berkorelasi negatif dengan penyerapan tenaga kerjanya. Bila pada 2016 USD 28,96 miliar investasi asing menyerap 951.939 tenaga kerja tapi pada Triwulan I 2019, USD 29,31 miliar investasi, hanya menyerap 490.368 tenaga kerja.
“Sejatinya, RUU Cipta Kerja dibuat hanya untuk memberikan karpet merah pada investor dan memperluas kekuasaan oligarki untuk semakin menghisap darah rakyat saja,” kata Sugiyanto dengan nada geram tertahan.
Masih menurut Sugiyanto, dalih memudahkan perizinan dan pengadaan tanah dalam RUU itu juga bakal berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria.
Gagasan ekonomi mengucur ke bawah atau trickle down economy yang mendasari dasar perumusan RUU Cipta Kerja merupakan pembenaran untuk memperkaya oligarki kekuasaan dan memiskinkan mayoritas rakyat.
“Kalau RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja sampai disahkan, maka akan memperburuk kondisi tenaga kerja kita, upah murah, PHK akan makin mudah terjadi. Bagaimana mungkin dengan RUU semacam itu menciptakan lapangan kerja, padahal sebaliknya justru memudahkan PHK? Pasar Kerja fleksibel sama dengan memaksa rakyat bekerja dalam sistem perbudakan modern,” pungkas Sugiyanto. (Ries).
Tinggalkan Balasan