BY oknum PNS di Surabaya yang diamankan polisi karena edarkan sabu. Insert: Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka.

Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Akibat edarkan sabu, seorang PNS di Surabaya ditangkap polisi. PNS yang berdinas di Kelurahan Romokalisari, Surabaya itupun diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.

Lelaki berinisial BY, 49 tahun itu ditangkap di rumahnya di Perumahan Oasis, Sememi, Surabaya, pada Jumat (11/2/2022) malam pukul 19.00 WIB.

Menurut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan itu adalah hasil laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan timnya.

Di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 53,3 gram yang telah dipisah dalam 15 bungkus plastik klip.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa empat pak plastik klip, satu buah timbangan digital, sebuah sendok takar, tas kresek merah, serta satu unit handphone merk iPhone.

“Tersangka mendapatkan sabu-sabu dengan cara ranjau (diletakkan di tempat yang disepakati) atas perintah seorang bandar bernama KH yang berada di sebuah Lapas,” kata Daniel, Selasa (15/2/2022).

BY mengaku mendapatkan sabu sabu tersebut pada Senin (7/2/2022) pagi lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Demak Surabaya. Kemudian dia mengemasnya menjadi 15 paket dan bertugas mengirimkan pada pembeli.

“Tersangka ini hanya berperan sebagai kurir. Dia sudah tiga kali melakukan pekerjaan ini, sejak Januari 2022 dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” tambah Daniel lagi.

Atas perbuatannya, kini BY mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya menunggu jeratan hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.(man).