Barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai Gresik

Gresik | JATIMONLINE.NET,- Bea Cukai Gresik adakan Press Release berupa Penindakan Rokok Ilegal yang bertempat di halaman Kantor Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, pada Kamis (29/7/2021).

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan penyelundupan 320 ribu batang rokok tanpa cukai. Rokok tersebut diangkut bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jalan Raya Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, pada Kamis dini hari, 29 Juli 2021.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Bier Budi Kismulyanto mengatakan, dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari pukul 01.00 dini hari itu pihaknya berhasil menggagalkan penyelundukan 320 ribu batang ribu rokok tanpa pita cukai. Ratusan ribu rokok itu ditangkap personil Bea Cukai dari dalam bus Antar Lintas Sumatra (ALS) di Jalan Raya Ambeng-ambeng Duduksampeyan.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat momen Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jaringan ini menggunakan transportasi travel sebagai sarana angkut sehingga tidak ada yang curiga,” katanya di Kantor P2 Pelabuhan Gresik.

Terbongkarnya aksi penyelundukan rokok dalam jumlah fantastis ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, jajaran Bea Cukai Gresik terjun kelapangan untuk memastikan informasi tersebut. Dalam momen penyergapan itu, sopir bus ALS berinisial M, warga Medan tidak mengetahui jika barang yang dia angkut merupakan paket rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Dalam penindakan kali ini, sedikitnya ada 230 batang ribu rokok tanpa pita cukai berhasil disita. Rokok tersebut dibagi dalam 20 karton ukuran besar dan dimasukkan kedalam bagasi bus. Berkat penindakan kali ini Bea Cukai Gresik berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp 320 juta.

Pada malam yang sama, Bea Cukai Gresik kembali mendapatkan laporan adanya travel dengan kendaraan jenis Isuzu Elf mengangkut puluhan kardus rokok ilegal melintas di daerah Lamongan Babat menuju ke Bojonegoro. Khawatir buruannya lolos, lanjut Bier, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 untuk melakukan penyergapan bersama.

“Dari penyergapan bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 di perbatasan Lamongan Bojonegoro kami berhasil menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negera hingga Rp 126 juta. Sehingga secara total dalam satu malam kami berhasil mengamankan 350 ribu batang rokok ilegal” terangnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Bea Cukai Pasuruan itu menghimbau kepada para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun saat ini sektor ini sedang mengalami penurunan penumpang namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Pihaknya menambahkan, dengan gencarnya penindakan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang berafa di Indonesia dan juga menjalankan fungsi Community Protector untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, termasuk para pemilik kendaraan atau agen perjalanan akan kami jerat dengan pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (ams).