Oleh : Hary Putra Wibowo

Ilustrasi Pajak Daerah. Foto; Istimewa

Kolom | JATIMONLINE.NET,- Sampai saat ini Covid-19 telah berumur lebih dari satu tahun, akan tetapi bukan semakin meredah melainkan bertambah parah dengan memakan banyak jumlah korban pasien yang dirawat bahkan hingga meninggal dunia. Setiap hari rumah-rumah sakit di daerah selalu kedatangan pasien covid-19.

Hal ini akhirnya memunculkan kebijakan nasional untuk pembatasan social berskala besar (PSBB) disetiap wilayah. Pembatasan ini tidak dilakukan sekali tahapan, namun dalam beberapa tahap bahkan pada waktu dekat ini pemerintah pusat telah menetapkan tanggal 11 – 25 Januari untuk melakukan kembali PSBB di wilayah Jawa dan Bali.

Celakanya upaya pembatasan ini sangat mempengaruhi dan berakibat fatal terhadap pendapatan pajak yang didapatkan oleh daerah. Hal ini dikarenakan PSBB membatasi segala aktivitas restoran, hotel, tempat wisata dan tempat-tempat lain yang biasanya menjadi tempat titik kerumunan masyarakat sehingga menyebabkan menurunya penghasilan dari sector-sektor tersebut dan akhirnya berakibat pada turunnya pendapatan pajak daerah.

Salah satu korban penurunan pajak terparah adalah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kabupaten Sumedang selama tahun 2020 lalu mengalami penurunan pajak jasa hingga 30% yang diakibatkan oleh pandemic covid-19. Hal ini dibuktikan oleh catatan realisasi penerimaan pajak daerah secara resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang yang mencatat bahwa penerimaan pajak daerah turun hingga 30% dikarenakan adanya pancemi covid-19.

Penurunan pajak ini diduga disebabkan karena melempemnya sector jasa akibat pukulan pandemic terhadap kegiatan usaha andalan Kabupaten Sumedang sehingga berimbas pada turunnya setoran pajak dari para pelaku usaha. Penurunan ini tidak bisa dianggap remeh oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, karena pajak daerah yang awalnya Rp. 237 miliar menjadi hanya Rp. 194 miliar. Selain itu, penurunan ini juga terkontraksi pada pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp. 630 miliar menjadi 560 miliar sampai dengan pertengahan Desember 2020.

Ditahun 2020 lalu andalan Pemerintah Kabupaten Sumedang dari unsur pajak daerah bersumber dari tiga jenis pajak yang antara lainnya adalah pajak penerangan jalan umum, pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan(PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Realisasi pajak tersebut saat ini telah mengalami anomaly karena pada situasi normal setoran pajak restoran bisa mencapai Rp. 20 miliar per tahun, tetapi pada tahun 2020 realisasi setoran pajak tersebut hanya Rp. 12 miliar. Begitu juga dengan pajak hotel yang dalam situasi normal, pemerintah mampu menghimpun penerimaan sebesar Rp.6 miliar, namun pada masa pandemic covid-19 realisasi pajak hotel di Kabupaten Sumedang hanya Rp. 1.5 miliar.

Hal ini dikarenakan kebanyakan potensi pajak terbesar di Kabupaten Sumedang adalah sector jasa, sedangkan sector jasanya semuanya terhenti mendadak dan tidak bisa operasional maksimal karena covid-19.

Namun demikian, Pemerintahan Kabupaten Sumedang ditahun 2021 tetap optimis kinerja setoran pajak dari pelaku usaha jasa akan lebih baik, karena sudah tersedianya vaksin covid-19 yang akan didistribusikan kepada masyarakat sehingga dapat menentukan pemulihan ekonomi dan meningkatkan pendapatan pajak di Kabupaten Sumedang.

Dengan adanya vaksin, maka sangat berpotensi di tahun 2021 perlahan masyarakat akan memiliki imun untuk melawan covid-19 sehingga kehidupan sehari-hari juga akan berpotensi dapat berjalan lancar tanpa adanya ketakutan yang berasal dari virus covid-19. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa sector jasa Kabupaten Sumedang akan kembali hidup dan menghasilkan pendapatan pajak daerah yang maksimal.

Penulis adalah Mahasiswa Administrasi Publik – Universitas Muhammaddiyah Sidoarjo