Cegah Timbulnya Klaster Baru Covid-19 Pada Pilkada Serentak, Kapolri Terbitkan Maklumat Khusus
Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Jelang pelaksanaan Pilkasa Serentak pada Desember 2020 ini, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Khusus dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020, berisi Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020.
“Pada hari ini, Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Berpijak pada Filosofi Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (21/09/2020).
Argo menambahkan, maklumat Kapolri merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Instruksi Presiden tertanggal 7 September 2020 mengatakan, bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Karena itu penting kemudian Polri keluarkan Maklumat,” kata Argo.
Argo kembali menambahkan, maklumat Kapolri itu dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta para pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Tahapan Pilkada sudah berjalan, pada tanggal 4-6 September adalah tahapan pendaftaran paslon yang biasanya diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Maklumat itu juga dalam rangka menekan sekecil mungkin timbulnya klaster baru pada tahapan Pilkada,” ujar Argo.
Isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu;
- Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
- Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
- Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat (Ries)
Tinggalkan Balasan