Pendidikan | JATIMONLINE.NET,- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah yang berupa uang tunai, peningkatan akses, dan peluang pendidikan.

Bantuan PIP ini ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau yang rentan terhadap kemiskinan, guna mendukung biaya pendidikan mereka.

Mengutip dari situs resmi PIP Kemendikbud, program ini dirancang untuk memastikan anak-anak dari keluarga yang kurang mampu atau rentan tetap memiliki akses pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan tersebut bisa ditempuh melalui jalur formal dari SD hingga SMA/SMK, maupun jalur non-formal seperti program paket A hingga paket C, serta pendidikan khusus lainnya.

Dengan adanya PIP, pemerintah berusaha untuk mencegah terjadinya putus sekolah di kalangan siswa, serta mengajak siswa yang sudah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya kembali.

PIP diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dari keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin.

Dana dari program PIP ini akan disalurkan secara bertahap, dan Anda bisa memeriksa apakah anak Anda termasuk penerima bantuan PIP melalui situs resmi PIP Kemendikbud.

Berikut adalah cara mengecek penerima dana PIP:

  1. Buka laman resmi PIP Kemendikbud melalui tautan pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pada bagian “Cari peneripa PIP”, isi nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  3. Tuliskan hasil perhitungan sesuai instruksi.
  4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Maka akan muncul status penerimaan peserta PIP.

Cara cek penerima dana PIP tersebut bisa Anda lakukan melalui browser komputer maupun ponsel.

Adapun besaran dana bantuan PIP adalah sebagai berikut:

  1. SD, SDLB, dan Paket A: Rp 450.000 per tahun, sementara untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 225.000.
  2. SMP, SMPLB, dan Paket B: Rp 750.000 per tahun, sementara untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 375.000.
  3. Siswa SMA, SMK, SMALB dan Paket C: Rp 1.800.000 per tahun, serta untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 900.000.

Syarat penerima dana PIP Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi anak sekolah untuk dapat menerima dana PIP:

Peserta Didik pemegang KIP, atau Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.

Untuk poin kedua meliputi:

  1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikian cara cek penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2024.