Bangkalan | JATIMONLINE.NET,- Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) bersama PT. Petronas Carigali, salah satu kontraktor SKK Migas akan melakukan survey lapangan Bukit Panjang di lepas pantai utara Kabupaten Bangkalan. Sebelum melakukan survey lapangan, SKK Migas melakukan tahapan sosialisasi Geoteknical dan Geophysical serta bentuk perhatian kepada Pemerintah Daerah Bangkalan.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, kegiatan tersebut akan melibatkan 4 kecamatan, yaitu Arosbaya, Klampis, Sepulu dan Tanjung Bumi, dimana ke 4 kecamatan di Kabupaten Bangkalan tersebut akan dipasang pipa. Hal itu lantaran SKK Migas dan Petronas akan melakukan aktifitas eksplorasi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang yang akan dialirkan ke Gresik.

“Nantinya SKK Migas akan mengalirkan hasil eksplorasi Ketapang itu melewati pantai Utara Bangkalan. Makanya diadakan sosialisasi ini,” ujar Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif disela acara sosialisasi di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Kamis (15/07/2021).

Ra Latif menambahkan, sosialisasi tersebut bertujuan agar pemasangan pipa gas itu tidak mengganggu aktivitas nelayan di pantai utara. “Kalau nanti aktifitas eksplorasi tersebut berdampak pada nelayan, maka akan ada kompensasi untuk itu,” tambah Ra Latif.

Sementara itu, Andiono Setiawan, Senior Goverment, Stake Holder Relation Manager PT. Petronas Jakarta menjelaskan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut hanya sebatas survey.

“Kegiatan survey tersebut bertujuan untuk mempelajari kondisi dasar laut dari jalur pipa yang dari platform BTJTA ke BPJTA dan diteruskan sampai ke ORF Gresik dengan total panjang sekitar 130 km. Survey akan dilaksanakan dengan menggunakan kapal,” ujar Andiono Setiawan.

Pemkab Bangkalan, tambah Ra Latif, dalam hal ini Dinas Perikanan akan menjembatani antara SKK Migas dengan para nelayan agar mata pencaharian mereka tidak terganggu.

Andiono, panggilan karib Senior Goverment, Stake Holder Relation Manager PT. Petronas itu, menjelaskan bahwa pihaknya akan siap memberikan kompensasi jika dari kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan properti.

“Jika terjadi kerusakan seperti alat tangkap atau rumpon nelayan akibat kegiatan ini kami siap memberikan kompensasi jika menimbulkan kerusakan properti nelayan dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Andiono. (mnr).