Bukti Kepemilikan Petok D Kalahkan SHGB, Ahli Waris Berhasil Kuasai Tanpa Perlawanan
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Tanah warisan seluas 3.150 meter persegi di jalan Puncak Darmo Permai III berhasil dikuasai oleh Mulyo Hadi. Melalui upaya mekanisme gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Juru sita PN Surabaya dapat mengeksekusi tanah tersebut setelah keputusan Hakim yang memenangkan gugatan Mulya Hadi melawan Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (YCHHS).
Sebelumnya YCHHS diketahui “menguasai” tanah tersebut lalu disewakan ke pihak pengembang apartemen, dengan empat sertifikat hak guna bangunan SHGB yang dimilikinya.Yakni SHGB nomor 4270.4271.4272 terakhir 4273 Kelurahan Lontar yang berasal dari SHGB Kelurahan Prada Kali Kendal. Sedangkan Mulya Hadi memegang bukti petok D. Nomor 14345 Persil 186 Klas d.II dengan luas 3.150 meter persegi.
Menganggap YCHHS telah melakukan perbuatan melawan Hukum akhirnya Mulya Hadi menggugat. YCHHS diketahui selalu mangkir dalam persidangan, lima kali sidang yang dipimpin ketua Hakim Itong Ismaeni Hidayat akhirnya memenagkan penggugat yaitu Mulya Hadi pada Mei lalu.
Dalam Amar putusannya Majelis hakim menyatakan bahwa SHGB Yang dipegang YCHHS salah alamat (lokasi). Obyek yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Lontar Sedangkan yang tercatat dalam SHGB Yayasan lokasinya di Kelurahan Prada Kali Kendal. Di buku arsip Kelurahan juga tidak terdaftar yayasan tersebut memiliki tanah di kelurahan Lontar. Sedangkan Mulya Hadi terlebih dahulu memiliki petok D dari pada SHGB milik YCHHS. Otomatis SHGB Yayasan tersebut cacat hukum dan pihak YCHHS dianggap Sah dan meyakinkan melanggar hukum.
YCHHS tidak pernah hadir dalam persidangan yang dilaksanakan Lima kali itu. Juga tidak pernah membantah dalil gugatan Mulya didalam sidang. Tak hadirnya dan menghadap di persidangan tanpa alasan sah baik tertulis maupun mengirimkan perwakilan nya. Meski telah dilakukan panggilan secara patut dan sah. Terang majelis hakim dalam putusan nya.
Secara terpisah Johanes Dipa selaku pengacara yang mendampingi Mulya membenarkan keterangan tersebut. Saat dilaksanakannya eksekusi obyek tanah sengketa juga tidak ada perlawanan dari pihak tergugat YCHHS. Hingga berita ini ditulis pihak YCHHS masih belum bisa dimintai konfirmasi atas Eksekusi tersebut begitu pula saat didatangi Alamat nya tidak juga ditemukan keberadaanya yang berlokasi di daerah Ngagel Jaya Selatan BIH/21-22.
Pengacara Mulya Hadi, Johanes mengklaim tanah tersebut adalah tanah warisan peninggalan almarhum orangtua Mulya atas nama Randim. Yang pada mulanya tidak diketahui milik Mulya dikarenakan sibuk merantau. Mulya pernah mengajukan permohonan sejak waktu itu namun belum terbit karena berbagai hambatan. Dan pada 2015 gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN) ditempuh Mulya yang pada akhirnya Lurah Lontar menerbitkan Surat tanah untuk Mulya berupa letter C.
“Penolakan Kantor Pertanahan atas permohonan Mulya bukan tanpa alasan yang jelas atau bukti. Dikarenakan pihak BPN menemukan telah terbitnya SHGB atas nama lain. Dengan luas 3.150 meter persegi dengan empat nama yang sisanya seluas.6.850 meter persegi, yang terbit atas nama Widowati. Atas hal itu juga Mulya Hadi melakukan upaya gugatan yang hingga kini masih dalam proses dengan perkara yang sama dengan lokasi yang tepat disebelahnya.” jelas Johanes. (okik).
Tinggalkan Balasan