BPK Tolak Bergabung dalam Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD
Agus Joko Pramono juga menegaskan bahwa meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bergabung dalam tim Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, lembaganya tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Menkopolhukam dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Kami berkoordinasi terkait temuan BPK yang dapat mengarah pada hal-hal yang sedang menjadi perhatian satgas,” kata dia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan menelisik transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp 349 triliun. Satgas ini terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Tim pengarah Satgas TPPU terdiri dari Mahfud sendiri, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Menteri Koordinator Perekonomian. Sementara itu, tim pelaksana akan diisi oleh deputi dari Kemenkopolhukam.
Tinggalkan Balasan