Bos KSP Tinara Banyuwangi Divonis 2 Tahun, JPU; Wajib Hukumnya Kita Banding
Sementara itu, Eko Sutrisno,SH., selaku kuasa hukum Linggawati Wijaya menganggap upaya banding JPU sebagai hal yang lumrah di dunia peradilan. Menurutnya putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya sudah tepat karena Linggawati hanya terbukti melanggar pasal 378 KUHP yang tuntutan maksimalnya 4 tahun penjara, sedangkan juncto pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP tak dapat terpenuhi.
“Jika kita bicara fakta hukum di persidangan, saya menilai putusan hakim sudah tepat. Tetapi jika jaksa banding, kita ikuti saja,” ungkapnya.
Eko menambahkan, kliennya tidak ada niat untuk tidak membayar tapi sehubungan KSP Tinara telah dipailitkan, maka semua aset yang dimiliki Linggawati telah disita.
“Padahal yang minta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya adalah anggota yang merupakan nasabah, bukan kami. Jika KSP telah pailit, klien kami juga tidak bisa beroperasi lagi. Semua aset klien kami telah disita,” pungkasnya. (wiy).
Tinggalkan Balasan