Surabaya,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Surabaya, pada Rabu (04/03/2020). Penggerebekan dan penangkapan terkait dengan penanaman ganja hidroponik. Bermula saat polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan pada Vino. Petugas pun langsung bergerak menggerebek rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya tersebut.

Tersangka Vino, pada Kamis (05/03/2020), akhirnya mengakui mendapatkan bibit ganja tersebut dari tahanan yang ada di lembaga pemasyarakatan. Saat penangkapan, di dalam kontrakan Vino didapati 28 pohon ganja yang telah ditanam dengan metode hidroponik.

Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Cornelis M. Simanjuntak menjelas, metode tanam yang dilakukan tersangka terbilang unik. Tersangka menanam puluhan bibit ganja dalam pot khusus, dengan sarana air dan batu-batuan kerikil, yang di tempatkannya di belakang rumah.

Dalam pengakuannya, vino  telah ditanam sejak tiga bulan terakhir, untuk dikonsumsi sendiri. Vino sudah dua kali memanen ganja tersebut.

“Dia konsumsi sendiri, dan dari pohon yang ada ini, tingginya 40 centimeter, sudah dua kali dia memetik, dikeringkan, dipakai, dibakar, dan diisap,” papar Cornelis.

Vino yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual kucing tersebut merasa telah ada ketergantungan pada tumbuhan yang ditanamnya.

“Saat mengonsumsi ini, saya merasa diri saya sehat, kalu sehari-hari tidak pakai ini ya saya lemas,” kata Vino.

Vino dijerat melanggar Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. (man).