Kota Batu | JATIMONLINE.NET,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Unit Cabang Batu ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negri (PN) Surabaya pada Senin (21/11/2022).

Pelimpahan berkas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5.895.589.332,73 (lima milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tigaratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga) tersebut di serahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
kejari Surabaya, Heri diruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN surabaya.

Hal ini di sampaikan Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH, MH melalui jumpa pers pada Senin (21/11/2022).

“Berkas perkara tersebut diterima oleh bapak Heri petugas PTSP pengadilan tindak pidana korupsi surabaya,” katanya.

Tersangka tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Batu tersebut sejumlah empat orang, terdiri dari Pejabat Bank Jatim Cabang Batu, Pejabat PT Adhitama Global Mandiri, yang beralamat du perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No 22, Desa Boro RT.023 RW.04, Tanggulangin, Sidoarjo dengan tersangka berinisial F, FNS, WP, dan JS.

Ke empat tersangka deduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar primer sebagaimana yang si atur di dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU RI no 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keempat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian uang negara,” pungkasnya. (mam).