Berikut Kronologi Pemuda di Pasuruan Mabuk dan Serang Warga dengan Pisau
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Seorang pemuda di Pasuruan sempat menjadi sasaran amuk warga dan dihujani bogem mentah. Pemuda yang kemudian diketahui bernama Abdul Faqih (27 thn) itu hilang kendali setelah menenggak minuman keras, dan kemudian menyerang warga.
Abdul Faqih yang berasal dari Dusun Wedusan Kidul, Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu dalam kondisi mabuk menganiaya 3 orang yang tak dikenalnya di jalan. Saat melakukan aksinya Faqih membawa senjata tajam berjenis pisau. Kejadian yang membuat gempar warga itu terjadi pada Senin sekitar pukul 21.40 WIB. Setelah sempat jadi sasaran kemarahan warga, Faqih akhirnya diringkus polisi.
Menurut penuturan warga di lokasi, awalnya Anam melihat Abdul Faqih berlari dari arah barat menuju arah timur. Pelaku kemudian memukul Sahrul Romadhon (20 thn), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang saat kejadian sedang berdiri ditepi jalan di depan SDN Ngemplakrejo.
Melihat itu Anam berteriak meminta tolong kepada warga, dan Anam memastikan pelaku sedang membawa pisau. Faqih terus berlari dan kemudian dihadang oleh Ahmad Sujak (34 thn).
Bukannya berhenti, Faqih malah menghunuskan pisau ke arah Sujak. Beruntung Sujak berhasil menepis pisau itu. Akan tetapi Sujak mengalami luka robek pada telapak tangannya.
“Pelaku terus saja berlari ke arah timur. Melihat itu, Buhin warga sekitar lokasi mengejar pelaku, akan tetapi pelaku mengetahui dan mencoba menyerang Buhin yang mengejarnya dengan pisau yang dibawanya,” ungkap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.
Pelaku kemudian berusaha melarikan diri menuju semak-semak, akan tetapi karena sudah banyak warga yang mengejar pelaku. Dan akhirnya pelaku tertangkap dan kemudian sempat menjadi bulan bulanan warga.
Akibat aksi serangan membabi buta Faqih, pada kejadian malam itu menyebabkan 3 orang terluka yaitu Sahrul Romadhon, Achmad Sujak dan M. Basori yang merupakan pengendara motor yang sempat ditendang oleh pelaku saat berusaha berlari menghindari kejaran warga.
AKP Endy Purwanto menambahkan, antara Korban dan Pelaku sebenarnya tidak saling mengenal. Pelaku sempat diketahui mabuk di Kampung Tegal Pongo Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo. Pelaku akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (kud).
Tinggalkan Balasan