Berikut Ini Rekomendasi Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo di Era Pandemi Covid-19
Sidoarjo,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo dipastikan digelar tanggal 20 September 2020. Pemkab Sidoarjo sangat berhati-hati pada pelaksanaanya dimasa pandemi Covid-19 saat ini.
Mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak dengan penerapan protokol kesehatan telah dibuat. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam rangka itu Pemkab Sidoarjo mengundang akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya di pendopo Delta Wibawa, pada Kamis, (06/08/2020), untuk memberikan analisa dan rekomendasinya.
Pemkab Sidoarjo ingin memastikan apakah Pilkades serentak nantinya dapat dilaksanakan ataukah tidak. Pada paparan tersebut dihadiri Plt. Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo Kombespol. Sumardji serta Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo subandi.
Tampak pula Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini serta beberapa kepala OPD terkait. Seperti kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kepala Dinas Kesehatan maupun Dirut RSUD Sidoarjo.
Standar pelaksanaan Pilkades serentak nantinya Pemkab Sidoarjo menerapkan ring area pada lokasi TPS. Ring area terbagi menjadi tiga. Ring pertama adalah area pemungutan suara dengan memberikan pembatas atau pagar. Ring kedua adalah area tunggu sebelum masuk TPS. Radiusnya lebih kurang 100 meter dari pagar luar TPS. Sedangkan ring tiga merupakan area bebas pedagang atau kegiatan diluar pemungutan suara. Radiusnya lebih kurang 100 meter dari ring kedua.
Pemkab Sidoarjo juga akan mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum hari pemungutan suara. Diantaranya, meminta surat suara yang tercetak sudah terdapat tanda tangan panitia Pilkades maupun stempel panitia, dan itu dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Aturan lainnya adalah, pengaturan kehadiran pemilih pada surat undangan. Rapid tes kepada semua panitia Pilkades dan calon kepala desa serta melakukan disinfeksi tempat pemungutan suara pada H-1.
dr. Windhu Purnomo, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair yang hadir mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Sidoarjo sudah kembali di zona orange. Dirinya melihat tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo fluktuatif. Namun ada harapan Rate of Transmission (RT) atau angka tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami penurunan. CFR (Case Fatality Rate) atau resiko kematian positif Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo pun saat ini sudah turun. Kalau kemarin di angka 6 persen, saat ini 5,9 persen. Penurunan CFR tersebut dikatakannya terbaik di Surabaya Raya.
Lebih lanjut dr. Windhu menambahkan, Pilkades serentak sangat riskan dilaksanakan apabila daerah masih zona orange. Minimal harus zona kuning dahulu. Namun apabila harus dilaksanakan, penyelenggaraannya harus benar-benar aman. Protokol kesehatan harus dijalankan dengan benar.
“Jangan sampai Pilkades serentak justru menjadi sumber penularan baru Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Prosedur khusus bagi desa dengan jumlah pemilih yang banyak harus ada. Desa dengan jumlah pemilih sampai lebih dari 5 ribu orang harus menjadi kewaspadaan tersendiri. Oleh karenanya prosedur pelaksanan Pilkades tidak boleh sama antara desa dengan jumlah pemilih 3 ribu orang dan 5 ribu orang,” katanya.
dr. Windhu kembali menambahkan, agar pelaksanaan Pilkades nantinya ditempatkan di tempat terbuka. Bisa di lapangan maupun dihalaman sekolah yang luas. Hal tersebut untuk menghindari penularan Covid-19. Terkait dengan pemilih yang positif Covid-19, dr. Windhu menyarankan agar panitia Pilkades mendatangi langsung kerumahnya. Dirinya juga menyarankan ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu badan diatas 37 derajat.
“Yang terbaik ya didatangi oleh petugas pakai APD, hazmat, ndak banyak kok (pemilih positif covid-19),” ujarnya.
Sementara itu Plt. Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan akan menjalankan saran dan rekomendasi dari tim Unair. Dirinya meminta Dinas PMD segera menindaklanjutinya dengan pihak terkait. Dirinya berharap pada saat pelaksanaan Pilkades nantinya Kabupaten Sidoarjo sudah berada di zona kuning. Oleh karenanya semua pihak diharapkan benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Sosok yang kerap dipanggil Cak Nur itu mengatakan akan ada perlakuan khusus bagi pemilih yang positif Covid-19. Panitia Pilkades tidak diperkenankan mencampur TPS. Dengan kata lain orang yang positif Covid-19 tidak diperkenankan mencoblos di TPS umum. Harus ada TPS tersendiri. Atau menurutnya lebih baik petugas Pilkades mendatangi langsung kerumah pemilih tersebut.
“Misalnya ada yang OTG (Orang Tanpa Gejala), menurut saya jangan mencoblos di TPS. Tapi didatangi oleh petugas dengan memakai baju hazmat dan kartu yang dicoblos itu dimasukkan di amplop,” ucapnya. (Ries)
Tinggalkan Balasan