Berakhir Damai, Kepala Desa Kedung Banteng, Rembang, Pasuruan Siap Mengikuti Diklatsar Banser
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Suasana haru menghiasi pertemuan antara Kepala Desa Kedung Banteng, Rembang, Pasuruan dengan Banser Kecamatan Rembang, di Kantor Kecamatan Rembang, Pasuruan, pada Rabo, 19 Agustus 2020, siang kemarin.
Pertemuan pada siang itu adalah perundingan atas kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedung Banteng, Nurul, kepada Banser Kecamatan Rembang, saat upacara bendera 17 Agustus memperingati HUT Kemerdekaan di Kecamatan Rembang.
Hadir dalam pertemuan itu Kapolsek Rembang AKP. Sariyanto, SH, MH, Danramil Kecamatan Rembang, Kapten Arah. Nono Supriatno. Didampingi Camat Rembang, Iyo Ashari. Satkoryon Banser, Abdurrahman dan Satkorcab Banser Cabang Bangil, Hariono.
Sebelum acara mediasi perundingan, Kapolsek Rembang, AKP. Sariyanto memberikan arahan di depan puluhan Banser yang hadir tentang pentingnya memberikan maaf, dan berlapang dada, supaya permasalahan tersebut tidak melebar kemana mana, dan menjadi aman dan kondusif. Dalam arahannya itu ia juga mencontohkan Akhlaknya Kanjeng Nabi Muhammad yang mulia, yang suka memberi maaf orang.
Dalam forum mediasi tersebut, kepada wartawan media ini Umar Faruq, Komandan Satsus (Satuan Khusus) dari Banser Kecamatan Rembang meminta beberapa syarat kepada Kepala Desa Kedung Banteng. Diantara syarat itu adalah permintaan maaf secara tertulis didepan Muspika Kecamatan Rembang dan sahabat sahabat Banser, siap mengikuti Diklatsar Banser dan membentuk 1 pleton Banser.
Perundingan pun berhasil. Kepala Desa Kedung Banteng menyetujui itu. Permintaan maaf tertulis pun disampaikan dihadapan puluhan Banser dan Muspika Kecamatan Rembang.
Satkoryon Banser Kecamatan Rembang, Abdurrahman membacakan hasil keputusan perundingan secara tertulis itu di depan puluhan Banser. Secara bergiliran, Nurul, Kepala Desa Kedung Banteng juga mengucapkan maaf atas kekhilafannya dalam pernyataannya kemarin. Ia juga bersedia mengikuti Diklatsar Banser juga siap membentuk 1 Pleton Banser sesuai dalam surat pernyataan tertulis itu. (mnr).
Tinggalkan Balasan