Barikade dan Spanduk Dibongkar, Pengembang PT. Sinar Bukit Jayaland Telah Ada Kesepakatan Dengan Para Pemilik Lahan Gogol Gilir
SIDOARJO | JATIMONLINE.NET,- Terjadi pembongkaran barikade dan pencopotan sepanduk yang dipasang oleh para pemilik gogol gilir di tiga jalan akses menuju Perum Dusun Karangploso di Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Barikade dan spanduk dibersihkan pengembang bersama perangkat Desa Gelang dan ketua panitia pelepasan tanah di Dusun Karang Ploso Sentot Wiyatno, Rabu (19/8/2020).
Dalam pembongkaran itu, tidak ada perlawanan dari para pemilik gogol gilir yang sebelumnya keberatan dan protes yang dituangkan dalam spanduk, serta pemasangan barikade. Kedua belah pihak (pemilik gogol gilir dan pengembang) sudah sepakat dengan hasil mediasi di Polda Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2020.
Menurut keterangan kuasa hukum PT. Sinar Bukit Jayaland Achmad Shodiq, SH, MH mengatakan, awal pemasangan barikade dan spanduk itu karena terjadi mis komunikasi antara 49 pemilik gogol gilir dengan pengembang. Saat itu Kepala Desa Gelang Joko Sukur Illahi berjanji memenuhi penetapan surat tanah seluas 7,3 hektar gogol gilir menjadi gogol tetap.
“Sampai kepala desa lepas dari jabatannya, surat penetapan dari desa belum ada. Padahal kami sudah membayar kepada para pemilik gogol gilir dengan nilai mencapai 80%,” terang Shodiq kepada awak media.
Shodiq menambahkan, semua administrasi dan kompensasi kepada warga sekitar perumahan dipenuhi ketika Kades Gelang dijabat Joko Sukur Illahi. Pihaknya akan memenuhi manakala bukti dokumen legalitas surat penetapan gogol gilir menjadi gogol tetap sudah terpenuhi (selesai).
“Bahkan klien kami mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1,4 M dan membayar sebagian tanah petani gogol filir Rp 14 M, ” jelasnya.
Saat ini, keduanya belah pihal sudah ada perjanjian dan dinyatakan clear. Pihak pengembang akan membayar lunas jika legalitas surat sudah terpenuhi yang diminta oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) melalui akte notaris yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997.
Achmad Shodiq menghimbau kepada para pemilik gogol gilir untuk kerjasamanya melengkapi berkas surat penetapan sesuai yang diminta oleh akte notaris maupun BPN. “Karena tanah ini masih berstatus gogol gilir sangat tidak layak, dan melanggar hukum ketika dilakukan proses jual beli,“ kata penasehat hukum pengembang.
Di kesempatan yang sama, ketua panitia pelepasan tanah Sentot Wiyatno menegaskan, pencabutan barikade dan spanduk berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan di Polda Jatim. “Tercapainya kesepakatan ini, bagi kami merupakan jalan yang terbaik,” tegas Sentot.
Selaku panitia sekaligus mewakili warga gogol, Sentot berharap kepada keduanya untuk saling memenuhi seluruh hasil kesepakatan. “Ada komitmen untuk memenuhi dan melaksanakan hasil mediasi. Betul-betul bertanggung jawab secara moril.” pungkas Sentot. (Ries)
Tinggalkan Balasan