Bank Jatim Bersikukuh Selengarakan RUPS di Tengah Pandemi Corona, Hasil RUPS Rawan Gugatan
Surabaya,- RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Bank Jatim sepertinya akan tetap di selenggarakan di tengah pandemi Corona, tanggal 24 April 2020. Meski beberapa masyarakat berharap supaya RUPS tersebut diundur, namun tetap saja pihak Bank Jatim tetap kekeh mempertahankan pelaksanaan RUPS tersebut pada tanggal 24 April 2020, di kantor pusat Bank Jatim, Surabaya.
Seperti diketahui, kemarin hasil keputusan rapat antara Gubernur Jatim, PLT Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik dan Bupati Lamongan, bersepakat ke empat daerah tersebut (Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Lamongan untuk diterapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dalam Rangka mencegah semakin meluasnya penyebaran covid-19.
Salah satu pemegang saham seri B yang domestik, yang tidak mau disebutkan namanya berharap Bank Jatim supaya menunda pelaksanaan RUPS Bank Jatim. Dua pilihan yang diajukan penyelenggara RUPS Bank Jatim yaitu 1 memilih menandatangani deklarasi kesehatan dengan sarat yang memberatkan, dirasa bagi pemegang saham seri B ini mengganjal untuk kehadiran bagi pemegang saham.
“Pilihan keduanya adalah dengan live streaming tetapi pemegang saham tidak boleh berpendapat. Ini terkesan mengada ada. Ada indikasi pelanggaran HAM. Masak ada RUPS pemegang sahamnya dibatasi supaya tidak bisa melakukan kontrol dengan berpendapat. Yang demikian itu rawan gugatan. Karena itu saya berharap supaya RUPS itu diundur saja demi keselamatan bersama,” jelas pemegang saham seri B domistik ini yang tidak mau disebutkan namanya.
Seperti diketahui, PT. BPD Jatim (Bank Jatim) pada Juni 2012 silam sudah melakukan Initial Publik Opering (IPO) atau menjual sebagian sahamnya ke publik atau go publik. Karena itu dengan sistem yang go publik itu diharapkan menejemen Bank Jatim menjadi semakin profesional dan terbuka kepada publik. Dengan status IPO itu publik bisa secara langsung mengakses informasi dan kontrol.
“Karena itu, jika penyelengaraan RUPS Bank Jatim dengan syarat yang memberatkan bagi pemegang saham bisa hadir itu terindikasi tidak benar. RUPS itu adalah forum tertinggi. Ada haknya pemegang saham untuk melakukan kontrol. Termasuk sahamnya seri B. Dan itu tidak boleh diutak-atik supaya pemegang saham tidak bisa bicara melakukan kontrol kinerja Bank Jatim,” jelas Buang Sepeno SH. MH, dosen Komunikasi Universitas Tribuana Tungga Dewi Malang.
Karena itu, menurut Buang Supeno yang juga warga Karang Ploso Malang ini supaya RUPS Bank Jatim ini diundur saja demi keselamatan bersama.
Dibagian lain, Husni Tamrin SH, tokoh masyarakat Sidoarjo, juga berharap supaya RUPS itu diundur saja. Bagi Husni panggilan akrabnya, penyelenggaraan RUPS ditengah pandemi Corona ini tidak baik untuk diteruskan karena banyak melanggar peraturan yang telah ditetapkan berkaitan dengan upaya menghambat penyebaran Corona.
“Dokumen RUPS itu kan bisa dikirimkan kepada para pemegang saham untuk dipelajari. Adapun RUPSnya ya diundur dulu. Menunggu sampai kondisi ini menjadi normal,” ujar Husni Tamrin SH, yang juga berprofesi sebagai pengacara di Surabaya ini.
Sementara dari pihak Bank Jatim, sampai tulisan ini diturunkan, belum ada yang bersedia memberi komentar soal RUPS Bank Jatim. Wartawan media ini telah menghubungi salah satu komisaris independen Bank Jatim, Prof. Mas’ud Said untuk dikonfirmasi terkait RUPS Bank Jatim. Namun karena kesibukannya sehinggan beliau tidak bisa mengadakan wawancara soal RUPS Bank Jatim.
Kepada wartawan media ini Prof. Mas’ud Said merekomendasikan kepada salah satu divisi Bank Jatim untuk diwawancarai. Salah satu Divisi di Bank Jatim itupun menyarankan supaya wawancara via aplikasi WA saja. Namun begitu pertanyaan yang diajukan soal penyelenggaraan RUPS Bank Jatim diselengarakan tanggal 24 April 2020, bersamaan dengan pandemi Corona, salah satu Divisi di Bank Jatim itu menjawab via aplikasi WA.
“Mohon maaf, untuk statemen RUPS Bank Jatim hanya disampaikan waktu pelaksanakan RUPS, ” jawab salah satu Divisi di Bank Jatim tersebut. (mnr).
Tinggalkan Balasan