Auditor Utama Bank Jatim Diduga Gelapkan Agunan Nasabahnya
Malang,- Kepala auditor pusat Bank Jatim Eko Tri Prasetyo dirundung masalah hukum yang diduga terkait penggelapan agunan nasabahnya.
Pelapornya tak lain adalah debitur Bank Jatim sendiri. Melalui pengacaranya Jacob Koen Njio, SH., M.Hum atau yang lebih akrab di panggil Boby, pada Jumat (20/03/2020) pagi mendatangi Polres Malang guna menanyakan kelanjutan atas laporan yang sudah dilayangkan pada tanggal 3 Maret 2020 lalu.
Pelaporan berawal dari pengakuan debitur, bahwa pinjaman yang diperolehnya sudah dilunasi pada tanggal 26 Februari 2019, tetapi surat berharga yang diagunkan tidak kunjung bisa diambil hingga beberapa kali dipertanyakan ke pihak Bank Jatim tidak pernah ada tanggapan.
Namun sayang, Auditor utama Bank Jatim tersebut “mangkir’ dari panggilan pihak Polres Malang.
Pemanggilan didatangi dari Bank Jatim cabang Kepanjen, cabang pembantu Dampit sebagai perwakilan terlapor. Namun auditor utama’ tidak hadir dalam panggilan kali pertama, jum’at (20/03/2020).
Keterangan pihak auditor utama sebenarnya sangat penting, untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik bagian tipikor Polres Malang terkait pihak nasabah bank jatim yang merasa dirugikan.
“Saya sangat kecewa dengan tidak datangnya terlapor, yaitu auditor utama Bank Jatim yang seharusnya taat hukum, malah justru tidak mengindahkan hukum. Artinya Auditor Utama Bank Jatim ini menyepelekan hukum,” tegas Boby.
Pada pemanggilan penyidik Polres Malang kali ini yang hadir adalah Pimpinan cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen dan cabang Pembantu Dampit.
“Ada apa sebenarnya dengan auditor utama Bank Jatim? Sebagai auditor utama kehadirannya sangat penting dalam proses penyelidikan perkara yang dilaporkan klien saya ini. Posisi Auditor Utama Bank Jatim adalah pihak yang paling utama untuk dimintai keterangan pihak penyidik kepolisian. Hari ini malah malah mangkir,” kata Boby dengan nada kecewa.
Kuasa hukum pelapor merasa dirugikan oleh pihak auditor utama Bank Jatim sebagai terlapor, yaitu terkait sertifikat yang dimiinta namun tidak diberikan, dengan alasan tehnis yang sebenarnya tidak masuk akal.
Masih menurut Boby pihak kliennya yaitu Debitur atas nama Hadi Prajoko, sudah melaksanakan kewajibannya mengangsur 3 milyar, agar dua sertifikat yang menjadi agunan bisa dikeluarkan lebih dulu, sedang satu serfikat masih tertahan dan jadi jaminan.
“Tidak apa-apa asal yang dua sertifikat yang sudah terangsur sebanyak 3 milyar dikeluarkan dulu,” pungkas Boby. (zhr).
Tinggalkan Balasan