Auditor Bank Jatim Kalah Dan Harus Bayar Rp 3,5 M Dalam Gugatan Perdata
LSM CBC: Tidak Boleh Dibayar Pakai Uang Perusahaan Bank Jatim
Malang,- Kasus gugatan perdata yang dimenangkan pihak penggugat atas nama Ir. Hadi Prajoko, SH, MH, debitur yang menggugat Hendri Wijaya dan kawan-kawan, Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Kepanjen dan Cabang Pembantu Dampit, menambah daftar panjang kasus-kasus perbankkan. Utamanya Bank Jatim.
Jika tidak ditangani secara serius, kasus-kasus perbankkan seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap perbankkan, utamanya Bank Jatim.
Dalam sidang putusan perkara Nomor perkara 44/PDT/2020/PN.K.pn, tanggal 24 Juni 2020 itu dimenangkan oleh pihak penggugat.
Dan karena itu pihak tergugat harus membayar Rp 3,5 M.
Kasus yang bermula dari tertahannya agunan kreditur atas nama Ir. Hadi Prajoko, SH, MH yang sudah melunasi semua pinjamannya, namun pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Tidak segera mengembalikan agunannya tersebut sempat menghebohkan publik di Jawa Timur, utamanya di daerah Malang raya.
Baca juga: Auditor Utama Bank Jatim Diduga Gelapkan Agunan Nasabahnya
Sungguh ironis, ditengah lesunya ekonomi akibat terdampak Corona ini, tiba-tiba publik dikejutkan dengan berita pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Cabang Pembantu Dampit harus membayar Rp 3,5 M kepada pihak penggugat, Ir. Hadi Prajoko, SH, MH.
Pertanyaan publik yang sempat mengemuka ketika itu adalah, kenapa pihak Bank Jatim kok tidak segera mengeluarkan agunan kreditur atas nama Ir. Hadi Prajoko, SH. MH yang telah melunasi pembayaran kreditnya senilai sebesar Rp 3.050.000.000.
Sugiharto, Direktur LSM CBC (Center For Banking Crisis) Jawa Timur, terkait soal tidak segara dikeluarkannya agunan kreditur yang telah melunasi kreditnya, menduga pasti itu ada permainan. “Pastilah itu ada sesuatu,” terangnya.
Sugiharto menambahkan, soal dugaan publik adanya penggelapan agunan kreditor yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen, itu membuat keprihatinan masyarakat.
“Ini negara harus hadir. Termasuk kerja OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga harus dipertanyakan. Sebagai lembaga yang mengawasi kinerja perbankkan, kenapa ada masalah seperti ini. Mengapa debitur yang telah lunas pembayarannya, sertifikat agunannya kok tidak bisa dikeluarkan,” sergah Sugiharso.
Dengan adanya gugatan itu, Sugiharso berharap akan ada kepastian hukumnya. Dalam hal ini, katanya, harus dicari akar masalahnya. Sugiharso menduga yang demikian itu pasti ada faktor-faktor penyebabnya yang harus terungkap.
Apakah kasus yang demikian itu cuma satu saja, atau ada yang lainnya.Sugiharso menggaris bawahi, sebagai perseroan terbuka, Bank Jatim harus angkat bicara menjelaskan kepada masyarakat, harus fair play dan menggunakan azas keterbukaan.
Seperti diberitakan dibeberapa media pasca sidang putusan gugatan perdata pada Rabu, 24 Juni 2020 kemarin yang dimenangkan oleh pihak penggugat, dan pihak bank Jatim harus membayar Rp 3,5 Milyar.
Dengan kekalahan pihak tergugat, yaitu pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Cabang Pembantu Dampit, menurut pengacara penggugat, Maulana Sholehuddin, SH dan Mamad Aryo Setiawan, SH, bahwa putusan gugatan perdata itu bisa menjadi salah satu dasar dugaan ke arah pidana, dengan dasar dugaan penggelapan menahan sertifikat agunan sesuai pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Pembayaran Tertahan Di Rekening Penampungan, Auditor Bank Jatim Diduga Gelapkan Agunan Nasabah
Dibagian lain, Sugiharso, pegiat LSM perbankkan independen yang konsen sejak era reformasi 1999 hingga saat ini, menegaskan kalau urusan pembayaran Rp 3,5 Milyar kepada pihak penggugat itu tidak boleh dibebankan pada pihak perseroan.
Sebagai perusahaan yang telah IPO atau sebagian sahamnya milik publik atau swasta, pihak Bank Jatim harus tegas mengeluarkan kebijakan demi meningkatkan kepercayaan publik yang hari ini mulai menurun.
“Maka tidak ada jalan lain. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Bank Jatim, Bank Jatim tidak boleh membebankan pembayaran Rp 3,5 M itu pada perseroan. Harus oknum penjabat Bank Jatim itu yang membayar supaya negara tidak dirugikan,” sergah Sugiharso. (mnr).
Tinggalkan Balasan