Lokasi tanah Aset Desa yang kalah dalam gugatan

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan meradang. Pasalnya, aset Desa seluas kurang lebih 3000 meter yang selama ini dikelola warga kalah dalam gugatan di pengadilan.

Pada Kamis (19/11/2020), sore warga memasang baliho yang bertuliskan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Aset Desa Nogosari. Pemasangan tepat disamping papan bertuliskan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil atas tanah tersebut.

Tanah yang tercatat sebagai bekas waduk itu lepas setelah Kepala Desa Nogosari, Wahyudi selaku tergugat, kalah dalam persidangan dengan 7 orang penggugat, sebagaimana tercantum dalam papan nama putusan PN Bangil di lokasi.

Putusan PN Bangil dengan nomor 17/pdt.G/2020/PN BGL itu memantik reaksi warga. Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga berniat akan melakukan upaya hukum untuk merebut kembali aset desa yang sudah lepas itu.

Ketua BPD Nogosari, Wahyu Purwadi

Bahkan atas dukungan warga desa Nogosari, BPD beserta anggotanya serta perangkat desa setempat berinisiatif untuk merebut kembali tanah waduk tersebut melalui jalur hukum. Wargapun bersama BPD telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya banding.

Memang kasus ini sudah ada kekuatan hukum tetap atau incrach, akan tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin. Kita pelajari lagi, kita perdalam, pasti ada celah agar kita bisa mengembalikan aset desa Nogosari ini melalui jalur hukum yang ada,” kata Aris, S.H, salah satu Kuasa Hukum yang telah ditunjuk warga bersama BPD.

Sementara itu Ketua BPD Nogosari, Wahyu Purwadi mengaku sangat kecewa atas putusan akhir terhadap tanah Aset Desa warga Nogosari. Selaku perwakilan warga dirinya merasa tidak ada pemberitahuan terkait jadwal sidang dan perkembangan persoalan itu.

”Saya ini dalam sidang sebagai salah satu saksi. Tapi kenapa saat putusan justru tidak ada informasi sama sekali. Malah kita tahu ya seperti sekarang ini, kita kalah dalam persidangan, dan aset desa lepas,” kata Purwadi dengan nada geram.

Informasi Putusan Terlambat Karena Hp Pengacara Tergugat Rusak

Geramnya warga dan BPD Nogosari makin menjadi setelah diketahui bahwa pengajuan banding terlambat. Sesuai peraturan perundang undang yang berlaku, idealnya banding diajukan maksimal 7 sehari setelah pembacaan putusan.

Hasil penelusuran media ini pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada laman PN Bangil disebutkan bahwa putusan dibacakan tertanggal 19 Agustus 2020. Akan tetapi warga Desa Nogosari baru mengetahui hasil putusan pada Kamis, 19 November 2020, lebih dari 4 bulan setelah pembacaan putusan.

Pertemuan antara warga Nogosari, BPD dengan pengacara tergugat Wahyudi (Kepala Desa) yaitu I Made Japi Khartika, SH., diketahui bahwa putusan atas sidang gugatan Tanah Aset Desa itu disampaikannya terlambat.

Pertemuan antara BPD, Warga Desa Nogosari dengan Pengacara I Made Japi Khartika, SH,. Di Balai Desa Nogosari

Pengacara beralasan terlambatnya penyampaian putusan pada warga karena dua alasan. Pertama, karena adanya pandemi Covid-19, alasan Kedua, karena hp pengacara rusak.

Atas alasan itu, Purwadi mengatakan alasan pengacara sangat lucu dan tidak masuk akal. Persoalan ini sangat penting diketahui warga, kok bisa-bisanya alasannya karena hp rusak, seperti tidak ada cara lain saja,” pungkas Purwadi. (Darmanto).