Nasional | JATIMONLINE.NET,- Viralnya kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (Putra Dirjen Pajak) pada David (Putra dari Pengurus Pusat GP Ansor) makin bergulir.

Setelah, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Kini Rafael harus berhadapan denga KPK.

Nawawi Pomolango Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), agar memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael adalah Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

“Kami sudah meminta Pak Isnaini Direktur LHKPN untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” katanya di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi perbuatan korupsi, Nawawi menegaskan KPK akan melakukan penegakan hukum.

Bahkan Nawawi menyebut KPK pada bulan Januari 2020 sudah mengirim surat kepada Inspektur Jenderal Kemenkeu terkait indikasi ketidaksesuaian profil Rafael dengan harta kekayaannya.

Sementara itu, Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyatakan timnya akan mengecek sumber harta kekayaan Rafael. KPK akan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait untuk menelusuri kepemilikan aset yang belum dilaporkan Rafael.

Berdasarkan LHKPN terakhir yang disampaikan Rafael, harta kekayaan pejabat Eselon III tersebut mencapai Rp56,1 miliar. (red).