EAS saat dirawat di Liponsos Surabaya.

Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Manyar, Surabaya yang sempat membuat heboh publik memasuki babak baru.

ART dengan inisial EAS itu dikabarkan mengalami penyiksaan, tidak hanya disitu, EAS sempat dipaksa memakan kotoran kucing.

Sang majikan yang berinisial FF (53) akhirnya ditetapkan oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sebagai tersangka.

“Iya benar mas, kita tetapkan satu tersangka, yaitu sang majikan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian pada Selasa (18/05/2021).

“Pemanggilan melalui surat pertama akan dikirim hari ini kepada yang bersangkutan,” tambah Oki.

Menurut data pihak polisi, EAS telah bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo mulai April 2020. EAS juga tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh sang majikan.

Menurut pengakuannya EAS sering dipukul menggunakan kayu hingga besi ke seluruh bagian tubuhnya. Korban juga mengalami dengan disetrika pada bagian tangan dan paha. Bahkan korban juga dipaksa memakan kotoran kucing.

Selama sekian lama bekerja EAS tidak diperbolehkan tidur di dalam rumah sang majikan. EAS hanya diperbolehkan tidur di pekarangan belakang rumah sang majikan, sampai akhirnya korban mengalami kelumpuhan.

Setelah korban mengalami kelumpuhan, korban kemudian dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos), Keputih Surabaya. (man).