Antara Wabah dan Transparansi Anggaran Penanganan Covid-19
Oleh : Hary Putra Wibowo
Infeksi virus Corona atau COVID-19 adalah kelompok virus yang menyerang system pernapasan dan virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua Negara. Hal ini dikarenakan media penyebaran virus cukuplah mudah, yaitu melalui percikan air ludah atau droplet ketika kontak jarak dekat dengan penderita yang batuk atau bersin. Seiring dengan penyebaran tersebut akhirnya pada 11 Maret 2020 WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemic.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki jumlah penduduk yang cukup besar yang juga merasakan dampaknya dengan jumlah penderita terkonfirmasi diatas 10.000. Oleh karena itu, pemerintah sedang berusaha keras melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan agar jumlah pasien atau penderita Covid-19 dapat terkontrol dan tidak mengalami penambahan yang signifikan.
Dalam upaya ini dipastikan akan membutuhkan anggaran yang cukup besar dikarenakan dampaknya sangat kompleks secara nasional. Sebagai solusi awal terhadap anggaran yang dibutuhkan, pada tanggal 16 Maret 2020 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga memaksa untuk setiap daerah melakukan realokasi APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.
Tidak dapat dipungkiri saat ini masyarakat ataupun media hanya terfokus pada jumlah penderita dan korban meninggal serta upaya penanganan dan pecegahan penyebaran Covid-19. Namun, mereka melupakan sisi keuangan negara dengan jumlah fantastis yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19, karena semua perhatian dan tenaga terbuang untuk penanganan covid-19.
Sehingga sangat rentan sekali akan menjadi celah dan berkah tersendiri untuk oknum-oknum pejabat nakal yang ingin memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya. Bahayanya ketika anggaran tersebut tidak dimaksimalkan, maka yang terjadi penyebaran virus Covid-19 akan berpotensi semakin tidak terkendali dan mengakibatkan guncangan besar bagi stabilitas negara.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 405,1 triliun yang didalamnya termasuk anggaran daerah untuk penanganan wabah virus corona atau covid-19. Untuk itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani bilamana seluruh prosedur pelaksanaan Perppu tersebut dilakukan dengan akuntabilitas dan tata kelolah yang baik dengan dokumentasi penggunaan dana secara rinci, sehingga menjadi pertanggungjawaban secara public maka akan mengurangi upaya terjadinya niat korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu pemerintah juga akan senantiasa melibatkan pengawasan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK hingga BPK dalam menjalankan Perppu tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan sigap telah membentuk tim khusus untuk kawal dana penanganan Covid-19 dan menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri menekankan kepada semua elemen bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak main-main dalam mengawal dana Covid-19, dikarenakan dana ini bersifat darurat dan mendesak untuk kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, KPK juga meminta masyarakat agar sama-sama membantu KPK dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran khususnya di wilayah daerah hingga desa.
Masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran Covid-19, karena upaya pengawasan tersebut sudah dipayungi hukum oleh regulasi hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 9 menjelaskan wujud peran masyarakat antara lain 1) Hak mencari memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara. 2) Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara. 3) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara. 4) Dan hak memperoleh perlindungan hukum.
Dengan demikian masyarakat bisa bergerak untuk awasi, monitoring, mencari dan mendapatkan informasi terkait tranparansi anggaran negara untuk covid-19. Upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat antara lain adalah mendorong pemerintah daerah agar transparansi atau menyampaikan informasi kepada public terkait anggaran yang akan dan sudah digunakan untuk penangangan covid-19. Sehingga masyarakat bisa melakukan analisa anggaran atau budget tracking terhadap anggaran tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya potensi korupsi dalam tahapan penganggaran maupun pertanggung jawaban.
Selain itu, hal yang paling penting adalah pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa seperti pembelian alat pelindung diri (APD), obat-obatan hingga pengadaan bantuan social baik yang berupa sembako ataupun bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak, karena pada saat ini pemerintah sedang gencarnya melakukan pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk penanganan covid-19 dalam skala besar. Pengadaan barang dan jasa sangat rawan sekali akan terjadi mark up anggaran, karena belajar dari kasus-kasus korupsi sebelumnya yang mana banyak kasus korupsi yang tertangkap dibidang pengadaan barang dan jasa.
Dan hal terakhir yang bisa dilakukan oleh masyarakat ketika ada penyelewengan anggaran, maka sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 bahwa masyarakat bisa secara langsung melaporkan dugaan korupsi yang telah ditemukan kepada pihak berwenang, bahkan mereka yang melaporkan akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp. 200 juta.
Namun yang perlu diperhatikan, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat harus tetap sesuai dengan kode etik, agar tidak semakin memperkeruh kondusi negara yang saat ini sedang tidak kondusif karena wabah virus covid-19. Penyampaian aspirasi, pengawasan dan monitoring yang dilakukan harus disesuaikan dengan perundangan-undangan yang telah ada. Jangan sampai upaya pengawasan yang memiliki tujuan yang baik ternodai dengan aksi-aksi yang tidak sesuai dengan konstitusi, sehingga bukan menyelesaikan tapi semakin memperkeruh kondisi negara.
Tinggalkan Balasan