H.M. Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan saat jumpa pers di kantor dewan

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Isu tak sedap soal Pimpinan Dewan Kabupaten Pasuruan meminta mobil dinas secara berlebih ditengah lesunya kondisi ekonomi ditengah terpaan pandemi covid-19 ini terjawab sudah. Gosip soal Pimpinan Dewan dianggap tidak peka terhadap sense of crisis akhirnya  terjelaskan.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan curhat ke wartawan perihal Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) yang sudah tak layak pakai untuk ukuran pimpinan dewan yang mempunyai jam terbang cukup padat, terkait tugas dan kewenangan pimpinan dewan.

Dalam jumpa persnya kemarin, Jumat, 9 April 2021, HM. Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) pimpinan dewan, ditengarai tidak layak pakai karena usianya sudah tua.

“KDJ Yang diberikan ke pimpinan dewan itu sebenarnya KDJ eranya Gus Irsyad ( Irsyad Yusuf) ketika menjadi ketua DPRD Pasuruan tahun 2014. Mobilnya jenis Pajero untuk jenis kendaraan operasional ketua dewan,” terang H. M. Sudiono Fauzan.

Mobil Kendaraan Dinas Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

Mas Dion, demikian ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini akrab disapa, menegaskan bahwa sebenarnya periode 2019 – 2024 itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan telah menganggarkan untuk pembelian KDJ, dengan anggaran Rp 3 M untuk 4 mobil pimpinan dewan jenis mobil SUV.  Pembelian kendaraan jenis mobil SUV itu, lanjut Mas Dion karena mobil operasional itu harus jenis mobil yang kuat disegala Medan, mengingat wilayah Kabupaten Pasuruan luas dan terkadang naik turun gunung.

“Karena mobil Pajero yang diberikan ke pimpinan dewan waktu itu sudah sering rusak, jadi kami tidak memakainya. Karena mobil itu usianya sudah tua. Kita bukan apa – apa rek ya, karena mobil yang usinya tua itu, kalau terjadi kerusakan dijalan waktu tugas, inikan akan mengganggu tugas yang diberikan kepada pimpinan dewan. Itu saja alasan sebenarnya,” terang Mas Dion.

Seperti diketahui, Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) untuk pimpinan dewan itu ada 2. Jenis sedan dan jenis mobil SUV. “Kalau yang sedan ya saya pakai rek, ketika acara kenegaraan. Misalkan upacara 17 Agustusan. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Adapun kalau untuk operasional lapangan, kita ya pakainya mobil jenis SUV,” jelas Mas Dion.

Karena tahun 2019 – 2024 itu dianggarkan untuk pembelian mobil KDJ, maka lanjutnya, Ketua dan pimpinan dewan tidak memakai kendaraan KDJ yang lama itu.

“Maka itu, saya meminjam mobil operasional sekretariat dewan, jenis mobil Innova Ventura. Sambil menunggu mobil KDJ dibelanjakan di tahun 2020 itu. Eh ternyata tidak jadi beli karena anggarannya tidak ada, anggarannya dialihkan untuk penanganan covid – 19. Jadi prinsipnya kita atas nama pimpinan ya tidak apa – apa tahun 2020 itu tidak jadi dibelikan mobil KDJ. Nah karena itu, maka saya akhirnya terus meminjam mobil sekretariat dewan. Hingga tahun 2021 ini, mobil pinjaman sekretariat dewan itu ditarik oleh sekretariat dewan karena dianggap sudah tidak layak,” tutur Mas Dion.

Mas Dion menambahkan, sebenarnya pimpinan dewan juga anggota dewan itu punya hak untuk mendapatkan mobil dinas, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

“Pasal 15 ayat 1, PP nomor 18 tahun 2017, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Begitu juga dengan Anggota dewan,” ujar Mas Dion mengutip Peraturan Pemerintah yang menaungi soal mobil KDJ.

“Nah, untuk tahun 2021 ini pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan kembali menganggarkan untuk KDJ pimpinan dewan. Namun kali ini anggarannya dikurangi. Kalau kemarin tahun 2020 dianggarkan Rp 3 M. Tapi tahun 2021 ini dianggarkan Rp 1, 5 M, untuk membelanjakan mobil KDJ pimpinan jenis MPV (mobil jenis Innova atau dll). Rencananya akan dibelanjakan mobil Innova Ventura, dengan ketentuan mobil yang CC nya kurang dari 3000.

Sedangkan untuk Anggaran pembelian KJD Pimpinan DPRD tahun 2021 gagal kembali, karena dialihkan untuk Refocusing Covid-19. (mnr).