Anggaran Bansos Covid-19 Bermasalah, Bantuan Sembako Berubah Menjadi Tunai
Oleh : Iva Mareta Dewi
Wabah Covid-19 resmi dinyatakan sebagai bencana nasional dan pandemi. Penyebaran pandemi virus Covid-19 di Jawa Timur khususnya Sidoarjo memerlukan perhatian yang cukup serius karena telah banyak menimbulkan pasien yang terkonfirmasi positif. Untuk mengatasi wabah dan memutus penyebaran virus Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan physical distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Sehingga hal ini menyebabkan dampak yang cukup signifikan terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat. Lapangan pekerjaan harian dibatasi dan tidak bisa dilakukan seperti biasa sehingga menyebabkan banyaknya gelombang PHK oleh perusahaan, karena ketidakmampuan perusahaan dalam mempertahankan karyawan pada situasi pandemi ini. Selain itu para pedagang kecil juga tidak bisa menjajakan dagangannya dikampung-kampung dan sektor UMKM mengalami banyak kerugian hingga gukung tikar karena berkurangnya konsumen.
Melihat permasalahan tersebut, Pemerintah mengambil langkah dengan memberikan bantuan sosial (Bansos) sebagai bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara kepada masyarakatnya. Dalam pendanaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menganggarkan dana sebesar Rp 44,1 miliar. Dengan rincian, Rp 40,5 miliar untuk 135 ribu KK dan 3,6 miliar untuk 24 ribu KK yang tidak tercatat di Dinas Sosial. Rincian tersebut diperoleh dari data sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Selama berlangsungnya PSBB dan pandemi ini, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak wabah Covid-19 yang memang layak mendapatkan bantuan. Utamanya bagi mereka yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH) dan masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) bahkan yang kehilangan pekerjaannya.
Adapun bantuan sosial yang diberikan yaitu berupa bantuan sosial non-tunai, bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa. Pemerintah memberikan bantuan sosial antara lain berupa paket bantuan sembako, bantuan pangan non tunai, dan bantuan langsung tunai bagi warga miskin yang khusunya terdampak pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah kebijakan dalam menyikapi wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal Maret 2020, salah satunya dengan pembentukan Gugus Tugas melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada bulan Maret 2020, oleh karenanya gugus tugas ini sangat diharapkan melakukan penanganan yang optimal dalam masa bencana wabah covid-19 ini, termasuk membantu penyaluran Bansos dan memberikan solusi perbaikan penyaluran Bansos Covid-19.
Pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat bukan hal yang baru dilakukan Pemerintah, bahkan kegiatan rutin yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat kemiskinan masyakarat sebagai penerima bantuan sosial dalam bentuk yang beragam, namun di masa pandemi covid-19, Pemerintah baik pusat dan daerah khususnya Kabupaten Sidoarjo kelimpungan dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Bantuan sosial (bansos) tahap pertama kepada warga terdampak Covid-19 telah disalurkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo berupa sembako senilai Rp. 150.000 akan tetapi masalah dilapangan sangat banyak permasalahan yang diadukan oleh masyarakat. Sebagai contoh, di beberapa desa masyarakat mengeluh karena ketidaktepatan sasaran pemberian bantuan, yaitu terdapat warga miskin terdampak covid-19 yang tidak terdata sebagai penerima bantuan sedangkan disatu sisi ada keluarga yang terkategori kaya tapi menerima bantuan sosial tersebut.
Selain itu juga telah banyak ditemukan warga yang telah meninggal dunia tetapi tetap tercatat sebagai penerima bantuan. Sehingga hal ini mengakibatkan kekacauan dan ketidakkondusifan pada masyarakat yang pada akhirnya berdampak banyaknya muncul pengaduan masyarakat kepada pengurus RT dan Pemerintah Desa. Masalah-masalah tersebut sebenarnya telah diperbaiki berulang kali oleh pihak pemerintah desa, namun tetap masih terjadi kesalahan data penerima bantuan.
Dan yang lebih menjadi sorotan pada program pemberian sembako di tahap pertama diduga telat pendistribusian dan nilai komposisi sembako tidak mencapai budget Rp 150 ribu, padahal idealnya total komposisinya Rp. 150 ribu. Hal ini akhirnya membuat DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan pemanggilan pada Kepala Dinsos Sidoarjo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diminta kejelasakan atau klarifikasi terkait masalah-masalah tersebut. Oleh karena itu pada akhirnya DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui Ketua DPRD, yaitu Usman mengusulkan bansos diganti dengan bantuan tunai dikarenakan lebih banyak memiliki keunggulan dibandingkan disalurkan dalam bentuk sembako.
Hal ini dikarenakan lebih mudah, lebih sederhana, tepat sasaran dan terhindar dari masalah pengadaan bantuan. Dan pada akhirnya pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020 Bantuan Sosial Tahap II atau yang disebut dengan BPTD (Bantuan Pangan Tunai Daerah) telah dibagikan secara serentak dimasing-masing desa oleh Bank Delta Artha dengan nominal Rp. 200 ribu per orang. Dengan adanya bantuan tunai tersebut respon masyarakat sangatlah senang dibandingkan dengan bantuan sembako ditahap pertama, karena bantuan sembako yang diberikan total nominalnya tidak sampai Rp. 150 ribu. Namun, meskipun sudah berupa bantuan tunai bantuan tersebut harus tetap dikawal baik secara verfikasi data hingga pada penyampaian bantuan mengingat pada pandemi ini anggaran merupakan hal yang sangat riskan yang memiliki banyak potensi penyelewengan seperti pada kasus pemberian sembako sebelumnya.
Diharapkan pengawalan pengeluaran anggaran bantuan sosial lebih diperhatikan dan diperketat, baik oleh Inspektorat, BPK ataupun KPK dan masyarakat. Jika ada oknum yang secara sengaja melakukan penyelewengan, maka harus segera ditindak dengan hukum dan sanksi yang tegas karena telah berani menyelewengkan anggaran bencana nasional yang sifatnya darurat, bahkan KPK secara tegas menyatakan bahwa sanksi tegas berupa hukuman mati akan diberikan kepada koruptor yang mengkorupsi anggaran penanganan covid-19.
Tinggalkan Balasan