Tumpukan menggunung limbah

Mojokerto | JATIMONLINE.NET,- Diduga akibat pembiaran dalam waktu panjang, tumpukan sampah yang masuk jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), akhirnya menumpuk menyerupai Gunung.

Tumpukan menyerupai Gunung yang pada dasarnya adalah Limbah B3 itu berada di desa Berayu, Kecamatan Dawar Belandong Kab Mojokerto. Hal itu terjadi karena tanpa pengelolahan dan penanganan yang jelas selama bertahun tahun oleh pemilik. Bahkan, patut diduga ada pembiaran sehingga Limbah B3 itu menumpuk sebegitu banyak.

Limbah B3 yang terdiri dari berbagi jenis itu meliputi Batu Bara Flyash Botomash, Limbah B3 Minyak Goreng Spent Bleacing Earth, tampak berserakan di lahan dengan luas kurang lebih 2 hektar.

Yang lebih miris lagi, gunung Limbah B3 itu berada ditengah sawah yang dekat dengan pemukiman. Pada musim kemarau dengan terik matahari yang menyengat, Limbah B3 tersebut terbakar merata degan sendirinya. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (26/09/2920) sekira pukul 08.00 WIB pagi.

Hasil pantauan jatimonline.net bersama Tim Aliansi Peduli Lingkungan saat mendatangi tempat itu pada Minggu (27/09/2020), kejadian kebakaran tersebut di benarkan oleh penjaga lahan.

Saat ditanya tentang Limbah B3 yang menggunung dilokasi, penjaga lahan menjawab tidak tahu menahu.

“Lahan ini dulunya digunakan untuk pembuangan, tapi saya tidak tahu kalau itu Limbah. Tumpukan limbah ini sudah ada sebelum saya disini (bekerja), sampai sekarang ini, dan sudah lama tidak ada aktifitas. Saya hanya di minta menjaga saja. Pemilik sudah tidak pernah datang, hanya anaknya yang sesekali datang,” terang penjaga lahan bernama Kasnan.

Tumpukan menggunung yang diduga limbah B3 itu mendapat sorotan dari Aliansi Peduli Lingkungan. Menurutnya, Pemda Kabupaten Mojokerto abai dan sengaja tutup mata pada persoalan itu.

“Penumpukan limbah ini tidak sesuai dengan PP No.101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditetapkan sebagai aturan pelaksana UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 59 ayat (7), yang berbunyi, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang di hasilkannya,” kata Ali Subhan Aktifis Aliansi Peduli Lingkungan.

Ali Subhan menambakan, PP No.101 Tahun 2014 yang mengatur tentang limbah jenis B3, salah satunya limbah jenis B3 ringan, limbah jenis B3 sedang dan limbah jenis B3 berat. Karenak di lahan itu akumulasi limbah yang mnumpuk begitu banyak, akhirnya menjadi limbah B3 jenis berat.

“Pemilik lahan ini adalah Doktor Dra. Hj. Dwi Prapti Sri Margiasih, M.Si. Dia dalah seorang doktor S3 dan termasuk senior di bidang Lingkungan Hidup. Dia juga pemilik PT. Lewind, perusahaan Trasporter limbah B3 yang berdomisili di Pondok Candra Waru Sidoarjo, yang juga salah satu pendiri dan pemilik Perusahaan yang bergerak di bidang Konsultan Tata Lingkungan Hidup yaitu PT. Adi Banuwa yang berdomisili di Ruko Panjangjiwo Surabaya,“ terang Ali Subhan.

Menurut aktifis Aliansi Tim Peduli Lingkungan itu, kalau melihat latar belakang pemilik lahan, seharusnya lebih tahu dan paham betul tata cara pengelolaan Limbah B3 yang baik dan sesuai peraturan perundang undangan, bukan sebaliknya malah menjadi “perusak” lingkungan. (Ries).