2 dari 2 halaman


Atas tertibnya menerapkan perizinan di Kota Mojokerto itu, Fadlan Ali Rosidin mengapresiasi kebijakan Walikota Mojokerto tersebut. Menurut Fadlan, yang juga aktif sebagai pendamping UMKM ini, sebenarnya dibeberapa daerah, penerapan izin SLO ini diterapkan tahun depan.

Karyawan Q5 Steak menyambut gembira karena Resto ini akan dibuka kembali. Mereka bisa segera bekerja.

Namun untuk Kota Mojokerto ini diterapkan sekarang mengingat situasi pandemi. Seperti release Pemerintah Jatim kemarin, Kota Mojokerto berada di level 3 pada tingkatan pandemi ini.

Fadlan menambahkan, setiap izin usaha itu ada tingkatannya, dilihat dari level usahanya. Setiap pendirian usaha Resto itu, katanya harus mengantongi beberapa perizinan, mulai dari IMB (Izin mendirikan Bangunan), baik itu memulai membangun atau rehab, NIB ( Nomor Induk Berusaha) dari pusat, melalau OSS (Online Single Submission).

“Tapi untuk resto itu ditambahi RBA. OSS- RBA ( Risk Based Approach) berbasis resiko. Karena setiap usaha ada tingkatannya. Ada izin HO. Juga SLO. Nah untuk Kota Mojokerto ini, SLO-nya diterapkan sekarang. Ya kita mengapresiasi tertipnya perizinan di Mojokerto,” terang.

Sementara itu, H. Mohammad Ali, Owner Q5 Steak & Bowl, saat dikonfirmasi melaui nomor WhatsApp nya menyambut gembira atas turunnya izin SLO tersebut. Untuk itu, katanya, Resto Q5 Steak di Kota Mojokerto tersebut akan segera dibuka kembali dan rencananya adalah hari ini. (mnr).