Adukan Ke Devisi Propam Mabes Polri, Jeremias M Patty, SH.MH, Pengacara Saudari CN, Anggap Janggal Status Tersangka Kliennya
Boven Digoel | Papua Selatan,- Skandal anggaran mencuat setelah ditemukan tujuh sub kegiatan pembangunan Senilai Rp 20 Milyar yang tidak pernah dibahas dalam perencanaan resmi dan tidak tercantum dalam Renja (Rencana Kerja) maupun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran).
Dikutib dari TB News, bahwa penetapan tersangka dua orang atas nama WG selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan stafnya atas nama CN. Dengan barang bukti yaitu 3 Unit HP, 1 Unit tablet, 1 Unit Router Wifi Fiberhome dan 2 Unit Laptop.
Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra, SH, SIK, CPHR pengungkapan perkara tindak akses ilegal yang seolah otentik pada hari Rabou (12/02/2025). Dari kedua tersangka itu disangkakan pasal tindak pidana berupa akses ilegal dan manipulasi dokumen yang diatur pada pasal 35 atau pasal 32 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2025 di Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD) RI Kabupaten Boven Digoel.

Sementara itu, Jeremias M Patty, SH, MH penasehat hukum tersangka atas nama CN menganggap janggal penetapan tersangka saudari CN. Bang Jeri, panggilan akrab Jeremias M Patty, SH. MH ini, mengatakan, kasus itu bermula pada januari 2025, ketika itu ibu CN yang bertugas di Sekretariat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Boven Digoel menemukan bahwa ada tujuh proyek pembangunan tiba – tiba masuk dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) Dinas PUPR Boven Digoel.
Munculnya anggaran itu, kata Bang Jery, tiba tiba masuk dalam RKA yang tidak pernah dibahas dan diusulkan dalam tahapan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Musrembang atau pembahasan APBD.
“Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kabid Anggaran dan diteruskan ke Kepala BPKAD selaku Sekretaris TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Boven Digoel,” ungkap Bang Jeri.
“Akhirnya TAPD menggelar rapat pada 15 Januari 2015 yang hanya menyetujui dua dari tujuh proyek itu. Sementara anggaran sisanya dialokasikan untuk kegiatan prioritas lainnya. Namun setelah perubahan tersebut diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), situasi berubah ketika Polres Boven Digoel tiba tiba melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD pada 3 Januari 2025. Dan, Bu CN yang awalnya dimintai keterangan sebagai saksi, tiba tiba statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada 5 Februari 2025, jelas Bang Jeri.
“Penyelidikan Aparat Kepolisian menyoroti dugaan ilegal akses dalam SIPD, setelah ditemukan bahwa akun Kepala Dinas PUPR dilakukan reset password dan digunakan untuk menginput perubahan RKA. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang akses sistem elektronik tanpa izin. Yang jadi tanda tanya, siapa sesungguhnya pertama kali yang mengusulkan tujuh sub kegiatan siluman ini? terang Bang Jeri.
Karena menganggap janggal dalam penyelidikan kasus tersebut, akhirnya Jeremias M Patty, SH. MH And Partner, mengadukan kasus tersebut ke Devisi Propam Mabes Polri. Melalui Surat bernomor 34/PP/ FSP/II/ 2025, , Jeremias and Partner yang tergabung dalam Law Firm Fransiskus Samderubun And Parther selaku pengacara/ Advokat dari saudari CN, mengadukan kasus tersebut ke Devisi Propam Mabes polri.
Dalam surat aduan, Bang Jeri menyoroti beberapa poin penting diantaranya perihal laporan Polisi Model A. “Bahwa penyidik Polres Boven Digoel menerbitkan laporan Polisi Model A (Laporan Polisi Nomor : LP/A/2//I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Boven Digoel /Polda Papua, yang berarti laporan itu dibuat atas inisiatif Kepolisian sendiri tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu Kepala Dinas PUPR, jelas Bang Jeri.
Laporan Model A itu, lanjut Bang Jeri, seharusnya digunakan untuk perkara tindak pidana murni yang diketahui langsung oleh petugas, bukan yang bersifat administratif yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. (mnr).
Tinggalkan Balasan