Curanmor dan Penadah di Malang Berhasil Ditangkap
Malang,- Sindikat curanmor yang sering beraksi di Kota Malang berhasil ditangkap. Pelaku yang berjumlah empat orang diamankan bersama barang bukti puluhan plat nopol palsu. Dua diantaranya harus ditembak di bagian kakinya.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Marsunu (61), warga Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan Dedi Suprianto (37), warga Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Polisi terpaksa menembak kaki keduanya setelah mencoba melawan saat akan ditangkap. Dalam beraksi, tersangka Marsunu bersama Dedi seringkali mencari sasaran di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Mereka berangkat dengan berboncengan motor dari rumah kontrakan di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
Awalnya Polisi mendapatkan laporan dari dua korban yang tinggal di wilayah Sukun, Kota Malang, yang kehilangan motornya pada November 2019 serta satu korban lain tinggal di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, pada bulan Desember 2019 tahun lalu.
“Kedua pelaku ini kita amankan saat berada di tempat tinggalnya. Karena melawan, terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap keduanya. Dari keduanya, kami mendapatkan identitas dua tersangka lain yang merupakan penadah dari hasil kejahatan yaitu motor,” jelas Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo K. Heriyatno saat bertemu awak media di Mapolresta, Kamis (6/2/2020).
Setyo menjelaskan, dua penadah yang telah diketahui identitasnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah Sunaryanto (33), dan satu penadah lain yakni Imam Sobirin (21), keduanya adalah warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Biasanya setelah berhasil mencuri motor, Marsunu membawa dulu motor pulang ke rumahnya. Dirumah tersebut kunci motor diperbaiki sekaligus mengganti plat nopolnya. Kemudian motor dijual kepada tersangka Sunaryanto senilai Rp 2,5 juta, oleh Sunaryanto dijual lagi kepada Imam Sobirin dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu,” tambah Setyo.
Dalam operasi ini, Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yaitu tiga buah kunci T dan tiga anak mata kunci T, dua unit motor merk Honda, dan puluhan plat nopol.
Pada tersangka Marsunu dan Dedi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara dua penadah yakni Sunaryanto serta Imam Sobirin dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (fer).
Tinggalkan Balasan